PKS Kop. JMJL Parit II Tanjung Penyembal Sebarkan Aroma Bau Busuk

PKS mini Koperasi JMJL Parit II Tanjung Penyembal Dumai
Dumai-mimbarnegeri.com, Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) Parit II Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sei. Sembilan Kota Dumai yang dikelola Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari (Kop. JMJL) belakangan ini dikabarkan menyebarkan aroma bau busuk hingga ke pemukiman warga yang bermukim disekitar pabrik, demikan warga Kelurahan Tanjung Penyebal menginformasikan ke awak media ini Rabu (11/09/2019).
 Sumber awak media ini, mohon dirahasiakan identitasnya mengatakan, PKS mini Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari mengolah buah sawit berondolan diolah menjadi CPO (crude palm oil) bahan baku di datangkan dari lokasi lain. Pengoperasian PKS mini, berlangsung sejak tahun 2018, sekitar 1 tahun silam. Sumber menambahkan sebagai pemodal  PKS mini tersebut disebut-sebut oknum managemen salah satu perusahaan besar dlingkungan kawasan industry Lubuk Gaung ujar sumber. 
Warga yang bermukim disekitar PKS mini tersebut kabarnya tidak bisa berbuat banyak, sebab PKS mini yang dikelola Koperasi JMJL itu telah mengantongi Izin dari Walikota Dumai. Aroma bau busuk yang menyebar di lingkungan pemukiman berlangsung sejak pabrik PKS mini tersebut beroperasi, yang menjadi pertanyaan Andal (Analisis Dampak Lingkunga) PKS mini Koperasi JMJL apakah telah memenuhi ketentuan terkait Undang-Undang Lingkungan Hidup sambung sumber mengkritisi.
 Terkait pencemaran PKS mini Kop. JMJL yang telah beroperasi 1 tahun silam, pihak aparat setempat dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai diinformasikan belum  melakukan evaluasi terkait pengoperasian pabrik pengolahan berondolan sawit yang  menimbulkan pencemaran itu. 
Koperasi JMJL pengolah buah sawit berondolan diduga Andal yang dimiliki Koperasi tidak memenuhi standart, meski mencemari lingkunan pemukiman warga disekitar pabrik, hingga saat ini dibiarkan beroperasi dibuktikan saat awak media ini melakukan infestigasi ke lokasi PKS mini Koperasi JMJL sedang mengolah buah sawit berondolan.
Kabid LH Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai Afdal ketika di konfirmasi melalui hubungan seluler Kamis (12/09/2019) terkait limbah perusahaan pengolah buah sawit berondolan yang meresahkan warga Parit II Kelurahan Tanjung Penyembal mengatakan  perizinan Andal ada pada bahagian dokumen, akan kita cek kebenaran  pencemaran PKS mini Kop. JMJL tersebut ujar Afdal seraya menanyakan alamat PKS mini Kop. JMJL tersebut.
Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau S. Purba dikonfirmasi secara terpisah terkait pencemaran lingkungan PKS mini Kop. JMJL Parit II Kelurahan Tanjung Penyebal mengatakan mestinya Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai melakukan efaluasi, dalam jangka waktu 6 bulan sekali, sementara itu pengoperasian PKS mini Kop. JMJL telah berlangsung setahun lamanya, bau busuk PKS mini Kop. JMJL  yang telah mencemari lingkungan hingga ke pemukiman warga, bilamana  PKS mini Kop. JMJL menyalahi aturan harus ada penegakan hukum terkait Undang—Undang Lingkungan Hidup Izin yang telah diterbitkan Pemko Dumai ditinjau kembali imbuhnya (TIM)



TERKAIT