Sesuai Instruksi Gubri, Disdik Riau Keluarkan Edaran Libur Sekolah


Pekanbaru -- Gubernur Riau Syamsuar, langsung mengeluarkan instruksi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) yang ada di daerah, khususnya bagi yang berada di wilayah terdampak kabut asap pekat seperti Kota Pekanbaru, untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Melihat kondisi kabut asap yang sudah menuju level sangat tidak sehat. Di mana saat ini PM10 mencapai 238,84. Untuk angka PM10 sangat tidak sehat di angka 250.

Sedangkan untuk wilayah Riau, kualitas udara di hampir seluruh wilayah Riau tidak sehat. Dari data sebaran PSI milik CPI, tercatat untuk wilayah Rumbai Pekanbaru mencapai PSI 376 dan menandakan sudah tidak sehat. Kota Dumai 479 PSI, Libo PSI 209, Minas PSI 313.

“Saya sudah sampaikan kepada dinas pendidikan. Kalau udara susah tidak sehat, silakan diliburkan,” kata Syamsuar saat ditemui di GOR Tribuana, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Senin (9/9/2019).

Dijelaskan Gubri, bahwa memang tidak semua sekolah yang ada di daerah diliburkan. Sebab, kondisi kualitas udara yang ada di daerah tentu berbeda-beda.

“Barangkali tidak semua yang diliburkan karena setiap daerah berbeda, seperti ada daerah yang titik apinya satu. Namun, apabila patut diliburkan silakan diliburkan,” kata Gubri.

Untuk itu, ia pun meminta Disdik dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memantau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Tadi saya bilang ke dinas pendidikan dan dinas kehutanan untuk terus memantau ISPU,” tegasnya.

Sementara itu, Kadisdik Riau Rudiyanto, membenarkan bahwa sesuai dengan instruksi Gubernur Riau, meliburkan siswa sekolah jika tersampk asap. Dan surat tersebut sudah disebarkan ke seluruh daerah untuk ditindaklanjuti.

“Ya, sesuai dengan instruksi Gubernur untuk meliburkan sekolah terdampak asap. Suratnya instruksinya sudah langsung kita buat dan disebar ke seluruh kabupaten kota,” jelas Rudi, Senin.

Dalam isi surat edaran tersebut sesuai dengan kesepakatan Disdik dan Dinas kesehatan, di mana diimbau kepada seluruh kabupaten kota agar meliburkan siswa jika Indeks standar pencemaran udara (ISPU) mencapai 200-299 (warna merah, berarti sangat tidak sehat). Dan meliburkan total semua kegiatan semua Aktifitas sekolah/publik, jika ISPU diatas 300 (hitam berarti berbahaya).

Apabila ISPU membagi maka proses belajar mengajar kembali dijalankan seperti biasa. Dengan mempertimbangkan jadwal pelajaran yang tertinggal karena libur sekolah akibat asap dengan tambahan jam pelajaran sekolah. Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 9 September 2019.(rmc)
TERKAIT