Sempat Menang, Cakades di Meranti Ini Malah Lakukan Gugatan


SELATPANJANG - Sidang Pleno Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Nipah Sendanu Kecamatan Tebing Tinggi Timur terpaksa dilakukan di Kota Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (7/9/2019).

Hal itu mengingat sidang pleno rekapitulasi suara di desa tersebut yang dilakukan pada 28 Agustus lalu sempat ricuh dan suasana tidak kondusif yang pada akhirnya sidang itu ditunda pelaksanaannya.

Sidang pleno lanjutan itu akhirnya dilakukan di Gedung Darma Wanita Selatpanjang yang dijaga puluhan anggota Kepolisian Sektor Tebing Tinggi yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Aguslan.

Kericuhan saat sidang pleno beberapa waktu lalu itu berawal dari penghitungan di TPS, dimana menurut penghitungan suara calon kepala desa atas nama Kasino menang dengan perolehan suara 321 sementara Juliadi mendapatkan 320 suara. Hal ini kemudian membuat Juliadi keberatan dan menggugat karena mengklaim bahwa ada satu suaranya yang dibatalkan oleh KPPS karena dinilai tidak sah. Hal ini karena surat suara dicoblos berbentuk hati (love), dimana bentuk tersebut dinilai tidak dicoblos dengan alat yang disediakan panitia.

Dalam sidang lanjutan tersebut diagendakan pembacaan hasil rekapitulasi, namun penggugat yakni Juliadi yang merupakan calon petahana bersikeras meminta kepada ketua panitia untuk mengesahkan surat suara yang sebelumnya dibatalkan oleh KPPS. Juliadi yang membawa dua kuasa hukumnya sempat dimintai keluar oleh ketua panitia karena dianggap tidak menghormati proses jalannya sidang.

"Kronologis kejadian itu berawal saat penghitungan surat suara di TPS 02. Dimana panitia menemukan lobang besar berbentuk love pada kertas suara, setelah itu saya perlihatkan kepada saksi nomor 1 dan 2 lalu saya tanyakan apakah ini sah atau tidak. Kemudian kami meminta asumsi kepada masyarakat. Ada berapa warga yang mengatakan tidak sah, sehingga surat itu kami nyatakan tidak sah dan berita acaranya ditanda tangani panitia dan saksi nomor 1 sedangkan saksi nomor 2 tidak menandatangani," kata salah seorang panitia.

Sedangkan calon lainnya Kasino terus meminta untuk melanjutkan sidang pleno agar gugatan yang ada bisa segera diselesaikan setelah itu.

Karena permintaannya tidak disetujui, sidang pleno menemui jalan buntu dan terpaksa diskor hingga dua kali.

Setelah melakukan rapat kecil dan meminta pertimbangan dari Sekretaris Dinas PMD dan Camat Tebing Tinggi Timur, ketua panitia malah membuat keputusan diluar perkiraan. Dimana setelah melakukan rapat kecil bersama panitia lainnya, ketua panitia memutuskan dan mengesahkan surat suara yang sebelumnya dibatalkan oleh KPPS.

Dari hasil tersebut, masing - masing calon kepala desa mendapatkan hasil perolehan suara yang sama yakni 321 suara. Walaupun imbang, namun Juliadi dipastikan menang karena memperoleh suara dominan di salah satu TPS.

Merasa tidak diuntungkan, Kasino memilih untuk keluar dari sidang pleno tersebut dan menyatakan tidak setuju terhadap hasil yang telah ditetapkan.

Terhadap hal itu, Kasino akan mempersiapkan segala sesuatu untuk melakukan gugatan ke panitia pemilihan kabupaten.

"Yang dibacakan itu hasil kesepakatan panitia, buka hasil rekapitulasi. Panitia membuat keputusan sendiri dan tidak berdasarkan formulir C1 di TPS. Keputusan itu dibuat di situ, padahal sebelumnya surat suara yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak sah dan itu sudah ditandatangani oleh panitia dan saksi sudah menyetujui, kalau kita tetap mengacu pada aturan yang ada dan besok gugatan akan segera saya masukkan," kata Kasino.

Sementara itu, Camat Tebing Tinggi Timur, Rayan Pribadi SH mengatakan agar calon yang dinyatakan menang untuk tidak melakukan euforia secara berlebihan bersama pendukungnya. Karena kemenangan itu dianggap belum selesai dan masih ada tahapan yang harus dilewati.

"Walaupun pleno ini sudah selesai dan sudah dinyatakan hasilnya bukan berarti ini sudah dinyatakan menang. Namun ada beberapa tahapan lagi, karena calon satunya akan melakukan gugatan, untuk itu saya ingatkan untuk tidam merayakan kemenangan secara berlebihan," ujar Rayan.

Terhadap kasus ini, dari 48 desa yang melaksanakan Pilkades, ada 7 desa yang melakukan gugatan kepada panitia pemilihan kabupaten. Diantaranya Desa Mantiasa,  Mengkopot, Kuala Merbau, Batang Meranti, Kepau Baru, Desa Sendanu Darul Ihsan, dan Desa Nipah Sendanu.(hrc)
TERKAIT