Berkelit saat Ditarik, Oknum Mantan Anggota Dewan Bawa Kabur Mobil Dinas Pemko Pekanbaru


PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru kembali tarik mobil dinas yang dikuasai mantan anggota DPRD Pekanbaru. Salah satu mobil yang ditarik, Kamis (18/7/2019) jenis X-trail yang dikuasai oknum berinisial AU.

Informasi yang diterima, mobil dinas itu sudah dibawa ke Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman. Namun, mobil dengan plat nomor BM 66 AP itu, kembali dibawa oknum mantan anggota DPRD Pekanbaru itu.

Kronologisnya, sekitar pukul 10.00 WIB, mobil dinas itu sudah berada di Kantor Walikota. Di dalam mobil itu, ada AU yang dikawal oleh anggota Satpol PP.

Namun, saat mobil sudah berada di Komplek Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Kepala Bidang Aset BPKAD, Defino Efka menelepon anggota Satpol PP yang sedang mengawal.

Satpol PP diminta turun dari dalam mobil, dan mobil itu kembali dibawa oleh oknum mantan anggota DPRD Pekanbaru berinisial AU.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum mantan anggota DPRD Pekanbaru itu.

"Dari BPKAD menyampaikan, entah bagaimana tadi itu, anggota saya harus turun dari mobil itu. Mobil itu pergi kembali, tanpa sepengetahuan Kasat," kata Agus.

"InsyaAllah akhir pekan ini akan kita tarik semua, meski banyak juga yang kucing-kucingan," tegasnya.

Kata dia, kondisi di lapangan tidak mudah saat penarikan mobil dinas dari sejumlah oknum, mereka berdalih agar mobil tersebut tidak ditarik oleh tim Satpol PP.

Agus menegaskan, pihaknya tetap akan menarik paksa mobil dinas tersebut dari tangan oknum meski berbagai alasan. Satpol PP juga akan menyiapkan mobil derek dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, untuk menderek paksa mobil dinas yang tidak mau dikembalikan tersebut.

Adapun enam mobil dinas yang belum dikembalikan adalah, satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2006, satu unit Toyota Fortuner tahun 2010, satu unit Nisan Terano tahun 2005, Toyota Kijang Inova tahun 2006, Nisan X-Trail tahun 2011, dan Toyota Velvire tahun 2011.

Agus juga menyangkan sikap oknum mantan anggota dewan yang tidak kopertif, walau surat peringatan sudah sebanyak tiga kali dilayangkan semenjak 6 bulan lalu.

"Kita juga sayangkan sikap sejumlah oknum ini, masih banyak yang berkilah dan alasan lainnya, surat peringatan juga sudah diberikan BPKAD semenjak 6 bulan lalu, tapi saya pastikan tetap akan di tarik," tegasnya.

Sementara itu, Defino Efka saat dikonfirmasi menyebut tidak pernah menyuruh anggota Satpol PP turun dari dalam mobil. Ia mengakui, menelepon oknum mantan anggota DPRD Pekanbaru agar segera membawa mobil ke Kantor BPKAD.

"Saya tidak menyuruh anggota Satpol PP turun. Saya telpon AU agar cepat bawa mobil. Saya sudah menunggu. Saat nelpon, dia berbicara soal akan melengkapi administrasi pinjam pakai mobil," kata dia.

Ia menduga, oknum mantan anggota DPRD Pekanbaru itu memanfaatkan percakapan itu dan meminta Satpol PP turun dari dalam mobil. "Saya tidak menyuruh turun. Saya tidak ada bicara dengan Satpol. Saya bicara dengan AU. Mungkin dia putar balikkan kata-kata saya," tegasnya. (hrc)
TERKAIT