Soal SM. Balai Raja Kasi BBKSDA Pinggir Angkat Bicara


Pekanbaru - mimbarnegeri.com, Permasalahan alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang dilakukan oknum pengusaha “berkantong tebal” menjadikan kebun kelapa sawit, di kabarkan gelisah, pasalnya Kepala Seksi (Kasi) BBKSDA Kecamatan Pinggir MB.Hutajulu angkat bicara, mengatakan telah melaporkan para oknum pengusaha yang mengalih fungsikan SM Balai Raja menjadi kebun kelapa sawit ke Gakkum (Penegakan Hukum) LH Kehutanan Provinsi Riau untuk dilakukan penegakan hukum. Laporan MB. Hutajulu ke Gakkum tersebut sudah mestinya diapresiasi, dan ditindak lanjuti. Namun, sayangnya laporan MB. Hutajulu ke Gakkum LH Kehutanan Provinsi Riau hingga saat ini belum ditindak lanjuti.

Padahal rasa ketakutan pelaku alih fungsi kawasan SM Balai Raja untuk dilakukan penegakan hukum. Salah seorang pemilik kebun sawit ECC seluas 300 ha, yang berada di dalam kawasan SM Balai Raja telah diserahkan kepada BBKSDA ujar sumber dilingkungan LH Kehutanan Provinsi Riau Senin (8/07/2019).

Laporan MB. Hutajulu terkait alih fungsi kawasan SM Balai Raja menjadikan kebun kelapa sawit ke Gakkum LH Kehutanan  Provinsi Riau sudah berlangsung lama, sebagaimana yang disampaikan MB. Hutajulu melalui WhatsApp kepada awak media ini Jumat (5/07/2019) bahwa BBKSDA Duri telah lama menginformasikan permasalahan SM Balai Raja, ke Gakkum LH Kehutanan Provinsi Riau. Dalam Whatsapp tersebut MB. Hutajulu juga berpesan agar awak media ini, menanyakan langsung kepada Gakkum LH Kehutanan Provinsi Riau di Pekanbaru.

  Ditempat terpisah petugas P3 BBKSDA Provinsi Riau Olifia Manurung ketika dikonfirmasi baru-baru ini mengakui bahwa ada penyerahan lahan seluas 300 ha yang telah berisi kebun sawit, namun Olifia tidak menjelaskan secra jelas terkait penyerahan tersebut “ada penyerahan tapi masih dalam proses” untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke Kasi BKSDA Duri MB. Hutajulu “tanyakan ke beliau selaku Kasi BKSDA Duri, karena beliau lebih tau proses penyerahan tersebut” ujar Olifia.

Keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa kawasan SM. Balai Raja yang dialihfungsikan diperkirakan 1500 ha, penyerahan kebun sawit 300 ha dalam kawasan SM Balai Raja hanya sebahagian kecil. Untuk mengetahui kerugian Negara akibat alihfungsi kawasan SM Balai Raja mestinya pihak Dinas LH Kehutanan Provinsi Riau melakukan penyidikan terhadap pelaku alihfungsi kawasan SM Balai Raja tersebut. (PUR)

TERKAIT