Kadis LHK Provinsi Riau Akui PT. Agro I-II Tidak Kantongi Izin


Pekanbaru-mimbarnegeri.com, Kepala Dinas (Kadis) LH Kehutanan Provinsi Riau Ervin Rizaldi mengatakan bahwa perkebunan kelapa sawit PT. Agro Abadi I dan II berlokasi di Kabupaten Kampar tidak mengantongi izin, dari Kementerian LH Kehutanan RI pernyataan Ervin Rizaldi bukan rahasia lagi, semua instansi dari Aparat Penegak Hukum hingga Instansi terkait mengetahui bahwa PT. Agro Abadi I-II yang merupakan anak Perusahaan PT. Rimba Seraya Utama (RSU) tidak mengantongi izin, yang mengantongi izin adalah PT.RSU izin HTI di Kabupaten Kampar diperkirakan seluas 12.000 ha.
Pernyataan Kadis LH Kehutanan Provinsi Riau Ervin Rizaldi pada saat di demo oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) pada Jumat (5/7/2019) terkait tidak adanya izin pembukaan kebun kelapa sawit PT. Agro I dan II disampaikan pendemo di halaman kantor Dinas LH Kehutanan Provinsi Riau. Para mahasiswa yang tergabung dalam GMPR mendesak Kadis LH Kehutanan untuk melakukan penegakan hukum terhadap PT. Agro I dan II dan lahan yang dialih fungsikan oleh PT. Agro menjadi kebun kelapa sawit dikembalikan kepada Negara.
Disambut dengan Statmen Kadis LH Kehutanan akan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan PT. Agro I dan II tanpa izin itu, diindikasikan bukan “barang baru”, boleh di bilang pernyataan Ervin Rizaldi sebagai kamuflase, untuk “menina bobokkan” warga, sebab hingga saat ini, meski tidak mengantongi izin perusahaan ini berjalan mulus, bahkan dengan beraninya PT. Agro membuka PKS (Pabrik Kelapa Sawit) di areal kebun PT. Agro.
Keberadaan PKS PT. Agro tersebut juga diinformasikan dalam kawasan konsesi HTI PT. RSU diduga tidak mengantongi izin. Namun hingga saat ini belum ada upaya Dinas LH Kehutanan Provinsi Riau untuk melakukan penegakan hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat terkait tidak adanya penegakan hukum terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, yang dibiarkan PT. RSU luas lahan perkebunan kelapa sawit PT. Agro I dan II dalam konsesi PT. RSU diperkirakan 8000 ha, pembukaan kebun sawit oleh PT. Agro I dan II dilakukan sejak 2008 silam, tindakan yang akan diambil Dinas LH Kehutanan akan melakukan penyelidikan sudah “barang basi” kebun sawit yang dibangun PT. Agro I dan II sudah berproduksi dengan produksi puncak, makanya PT. Agro dengan segala cara membuka PKS dalam konsesi PT. RSU tersebut.
Keterangan yang dihimpun awak media ini, terkait keberadaan PT. RSU di Kabupaten Kampar dikabarkan setelah menganyongi izin HTI menerma pinjaman dari Pemerintah miliaran rupiah tanpa bunga.

TERKAIT