Dishub Dumai Pungut Retribusi Diwilayah Hukum Bengkalis…?


Dumai-mimbarnegeri.com, Pungutan retribusi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai dan Dinas Pendapatan (Dipenda) Kota Dumai yang berlokasi di Jalan lintas Dumai – Duri dipertanyakan, soalnya lokasi pos pemungutan retribusi jalan raya tersebut diduga dalam wilayah hukum Kabupaten Bengkalis percisnya lokasi pos retribusi tersebut di Desa Batin Somba Kecamatan Batin Solapan Bengkalis seperti yang disampaikan warga RT - 03 Desa Batin Somba B.Saragih pada awak media ini Senin (01/07/2019) pada saat melakukan investigasi dilokasi pemungutan retribusi tersebut.
Selain keberadaan pos retribusi diluar kewenangan Pemko Dumai, lokasi pungutan retribusi tersebut kerap menimbulkan kemacetan, sebab pemungutan dilakukan para petugas jalan raya pintu masuk dari dan menuju kota Dumai sehingga kemacetan pun terjadi, parkir truk barang dan tangki tampak berlapis pada badan jalan yang dijadikan pemungutan retribusi. Besaran retribusi berfariasi berdasarkan sumbu mobil dan tonase.
Para sopir mobil pribadi yang melintas dilokasi pos retribusi yang masuk dari dan menuju kota Dumai  mengeluh dan jengkel, karena terhalang truk-truk dan harus ngantri dibelakang truk yang melakukan transaksi pembayaran retribusi, meski hanya beberapa menit namun sangat mengganggu pemandangan, truk-truk yang melakukan pembayaran retribusi seperti truk balak chip, truk barang, dan truk pengangkut buah sawit.
Truk truk yang melintas di jalan lintas Duri – Dumai wajib berhenti didepan pos dan membayar retribusi kepada petugas pemungut retribusi, petugas pemungut retribusi disebut - sebut dari Dinas Perhubungan Kota Dumai dan Dinas Pendapatan Kota Dumai. Meski keberadaan pos retribusi diduga masuk dalam wilayah Bengkalis namun hingga saat ini pungutan retribusi penggunaan jalan raya berjalan mulus dan telah berlangsung lama, boleh dibilan belasan tahun namun dibiarkan oleh Pemkab Bengkalis sehingga menimbulkan berbagai spekulasi sebab Pemkab Bengkalis membiarkan keberadaan pos retribusi tersebut dikelola oleh Pemko Dumai. 
Sementara itu papan pemberitahuan terkait table besaran pembayaran retribusi  jalan raya tidak kelihatan di sekitar pos, maupun pada bahu jalan yang dijadikan tempat pemungutan retribusi. Papan nama  yang di pasang pada bahu jalan bertuliskan “Pos Retribusi”. Dasar hukum pemungutan retribusi jalan raya Dumai-Duri juga menjadi pertanyaan banyak pihak karena tidak adanya papan nama table retribusi. (Pur)

TERKAIT