Satpol PP Pekanbaru Segel DNA Fun dan MBC Hotel


PEKANBARU - Setelah direkomendasikan untuk ditutup oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru akhirnya menyegel DNA Fun and MBC Hotel, Selasa (2/7/2019) sore.

Dalam penertiban kali ini, satu pleton anggota Satpol PP diturunkan. Para anggota penegak Perda ini langsung mendatangi pihak pengelola di lobi hotel.

Staf front office hotel di Jalan Tuanku Tambusai itu pun gelagapan saat didatangi petugas dari satpol pp. Mereka kebingungan saat ditanyai perihal keberadaan pengelola.

Petugas langsung menyerahkan surat penyegelan terhadap hotel itu. Pasalnya pengelola hotel hingga kini belum mengantongi izin.

“Mulai kami datang ke sini, tidak boleh lagi ada tamu yang masuk lagi. Kalau ada tamu lagi yang masuk, kami keluarkan secara paksa,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Agus menegaskan bahwa pengelola sebenarnya sudah mendapat peringatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sejak Januari 2019, dan diminta untuk segera mengurus izin.

Pihak dinas juga sudah kembali memberi peringatan kepada pengelola pada April 2019 lalu. Bahkan hingga kini pengelola belum kunjung mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Maka untuk sementara hotel ini disegel oleh pihak Satpol PP. Mereka memasang segel di pintu masuk hotel.

“Mereka tidak punya IMB. Kalau izinnya tidak ada ya tidak boleh beroperasi,” katanya lagi.

Agus menegaskan bahwa pengelola harus mematuhi aturan yang ada. Pengelola tidak boleh menerima tamu lagi.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tamu hotel, aktivitas berenang hingga pijat di sana. Ia menempatkan petugas untuk memantau aktivitas hotel ini jelang melengkapi izinnya.

“Kalau memang melanggar, kita bakal keluarkan tamu yang menginap. Tamu yang ada sekarang harus keluar hari Rabu,” ujarnya lagi.

Agus menjelaskan bahwa segel ini bakal dipasang hingga pengelola tuntas mengurus izin. Mereka harus mengantongi izin untuk beroperasi.

“Kalau pengelola bandel dan tidak mau mengurus IMB, kita bisa saja lakukan pembongkaran,” pungkasnya. (clc)
TERKAIT