Polres Inhu Ciduk Empat Pelaku Narkoba, Dua di Antaranya Ibu-ibu


INHU - Lagi-lagi Polres Inhu menciduk 4 pelaku yang patut diduga memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu, Selasa (25/6/2019) sekira pukul 22.30 wib di Desa Pasiringit Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Keempat tersangka salah satunya merupakan seorang wanita bernama Citra Dewi (19), lbu Rumah Tangga warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Tersangka lain diciduk di 3 tempat berbeda, yakni, Zulkarnain (50) warga Jl. Tengku umar Rengat, Kecamatan Skip Hulu, Sandra Mardiyanti (35) yang juga wanita, warga Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik dan Sarpendi Hasibuan (33) warga jalan lintas timur Pematang Rebah, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran WB membenarkan penangkapan keempat pelaku diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Dijelaskan Misran, kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pasiringgit sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan info tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku berikut rumah yang dicurigai.

"Sekira pukul 22.30 wib dilakukan penggerebekan penangkapan serta penggeledahan rumah dengan disaksikan aparat desa di
temukan BB yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika," jelas Paur Humas, Jumat (28/6/2019).

Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku Zulkarnain alias Pak Aji mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dari UUL dengan alamat di Pekanbaru, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan polisi, yakni 6 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 5,73 gram. 1 buah dompet, 3 buah hp,1 buah mancis dan 1 buah pipet.(hrc)
TERKAIT