MK Akan Periksa Saksi dan Ahli Tim Jokowi Pagi Ini


Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar kembali sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini, Jumat (21/6).

Saat menutup gelaran sidang keempat kemarin, Ketua MK Anwar Usman mengatakan sidang hari ini akan beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta pengesahan alat bukti pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sesuai peraturan yang berlaku, hakim MK telah membatasi 15 orang saksi fakta dan dua ahli bagi masing-masing pihak untuk dihadirkan di muka persidangan.

Anwar mengatakan agenda kelima sidang sengketa Pilpres 2019 rencananya akan dimulai dari pukul 09.00 WIB.

Ia turut meminta agar daftar saksi dan para ahli yang akan dihadirkan di muka sidang untuk diserahkan lebih awal kepada MK.

"Dan pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga," kata Anwar saat menutup sidang kemarin.

Sementara itu demi pengamanan sidang, di luar gedung MK polisi belum berencana menambah personel penjaga. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 13 ribu personel gabungan TNI-Polri telah memadai.

Kemarin, Dedi mengatakan secara keseluruhan sebenarnya ada 33 ribu personel gabungan yang disiagakan untuk pengamanan gedung MK dan sekitarnya.

Dari jumlah tersebut, kata Dedi, sebanyak 13 ribu dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Sedangkan 20 ribu personel gabungan sisanya disiapkan sebagai cadangan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Masih ada 20 ribu TNI-Polri disiapkan apabila ada gangguan keamanan meningkat, maka pasukan 20 ribu siap melakukan penebalan terhadap 13 ribu itu," katanya.

Menurut Dedi sampai saat ini pihaknya juga belum menerima informasi soal mobilisasi massa pada saat sidang putusan, 28 Juni mendatang.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, kepolisian mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan mobilisasi massa ke MK. Alasannya, area sekitar MK steril.

"Kita mengacu kepada kejadian 21-22 (Mei) kemarin, karenanya dari Polri juga memberikan solusi menyampaikan aspirasi di depan publik di daerah Patung Kuda, silakan itu nanti kita akan amankan," tutur Dedi.

Sidang sengketa Pilpres ini diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Diketahui, permohonan gugatan hasil pilpres ini dilayangkan oleh kubu Prabowo-Sandi yang menuding ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.(cnn)
TERKAIT