KPK Panggil 3 Pejabat Kemendag Terkait Kasus Suap Bowo Sidik


Jakarta - Penyidik KPK tancap gas memeriksa saksi-saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ada 3 pejabat di lingkungan kementerian itu yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap ke anggota DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso.

"Tiga saksi tersebut dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan terhadap tersangka IND (Indung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).

Tiga pejabat itu adalah Husodo Kuncoro Yakti selaku Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kemendag, Wawan Kurniawan selaku Kepala Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kemendag, dan Heri Padmo Wicaksono selaku Tenaga Ahli pada Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kemendag.

Dalam pusaran kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa 3 anggota Komisi VI DPR yakni M Haikal, Inas Nasrullah Zubi dan Nasril Bahar. Ketiganya dicecar soal rapat kerja bersama Kemendag yang membahas aturan gula rafinasi. Komisi VI DPR memang membidangi persoalan industri, investasi, dan persaingan usaha dengan salah satu mitra kerja, yaitu Kemendag. Bowo pun dulunya bertugas di komisi itu.

KPK menang tengah berfokus pada dugaan sumber gratifikasi yang diterima Bowo. Bowo memang dijerat KPK menerima suap dan gratifikasi. Salah satu bagian gratifikasi yang diterima Bowo disebut Febri berkaitan dengan lelang gula rafinasi.

"Ada bagian uang yang diterima BSP yang diduga bagian gratifikasi terkait dengan pengaturan atau proses lelang gula rafinasi. Itu yang perlu kami dalami dan klarifikasi lebih lanjut," kata Febri, Rabu (19/6).

Sedangkan berkaitan dengan suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti yang telah menjadi tersangka. Suap itu diduga diberikan lewat orang kepercayaan Bowo bernama Indung, yang juga menjadi tersangka.

KPK menduga Bowo menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar.

Terkait kasus dugaan gratifikasi ini, KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Mendag Enggartiasto Lukita. Dari ruang Mendag, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi. KPK juga pernah menggeledah rumah Enggartiasto, namun tak menyita apa pun.(dtc)
TERKAIT