Dugaan Korupsi BUMD Milik Pemprov Riau, Kejari Keluarkan Sprindik Baru


PEKANBARU - Perkara dugaan korupsi (Tipikor​) pada PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER) tengah dibidik oleh Korps Adhyaksa Pekanbaru. Sejauh ini kasusnya sudah masuk dalam tahap tingkat penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Iya. Status perkaranya sudah ke tingkat penyidikan," sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat ditemui wartawan, Rabu (12/6/2019) pagi di ruang kerjanya.

PT PER merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau. Terkait peningkatan statusnya, kata Yuriza pihaknya telah memastikan adanya perbuatan pidana (penyimpangan) dalam perkara tersebut.

"Saat itu dilakukan proses penyelidikan, hasilnya kita telah melakukan klarifikasi terhadap 7 orang. Baik dari pihak PT PER maupun yang lainnya," cetus Yuriza.

Tahap penyidikan ini, Yuriza menyebut pihaknya telah memulainya dengan adanya keputusan dari pimpinannya Kajari Pekanbaru yang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada akhir bulan Mei lalu.

"Setelah ditingkatkan status perkara ini ke penyidikan, kita sudah agendakan pemeriksaan saksi-saksi. Maunya perkara ini secepatnya rampung," imbuh Yuriza.

Diketahui, perkara yang diusut itu adalah penyaluran dana modal ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2013-2016 lalu, di PT PER. Adapun nama kreditnya adalah kredit bakulan.

Ada 2 kelompok UMKM yang pembayarannya macet, yaitu pada kelompok pedagang, dan kelompok koperasi. Adapun total kredit macet dari dua kelompok itu diperkirakan mencapai Rp1 miliar.(hrc)


TERKAIT