KPU Kampar Tunggu MK untuk Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten


BANGKINANG - Meski rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Kampar 2-6 Mei lalu berjalan lancar dan belum ada gugatan, namun hingga hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar belum bisa memastikan jadwal penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kampar.


Hal tersebut diakui Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan menjawab wartawan, Selasa (21/5/2019).

"Kita menunggu surat pemberitahuan dari MK (Mahkamah Konstitusi red), ada atau tidak adanya PHPU untuk KPU Kampar," ujar Dahlan.

Dikatakan, hari ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg), dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Sedangkan untuk pemilihan presiden (pilpres) akan dimulai pada Rabu (23/5/2019) sampai Jumat (25/5/2019) pukul 24.00 WIB. Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB.

"Sekarang masih masa pendaftaran di MK. Apakah ada yang mengajukan PHPU, kita masih menunggu.
Setelah keluar surat dari MK baru kita lakukan," cakap Dahlan.

Konstitusi (MK) membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, mulai Selasa (21/5/2019) hari ini.

Upaya pelayanan permohonan PHPU 2019 dibuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari. Ada jangka waktu selama tiga hari mengajukan permohonan.(clc)
TERKAIT