Bawaslu Tolak Laporan BPN, KPU: Berarti Nggak Ada Kecurangan Pemilu


Jakarta - Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). KPU menyebut putusan pendahuluan Bawaslu menegaskan tidak ada kecurangan pada Pemilu serentak 2019.

"Berarti nggak ada kecurangan, KPU tidak ingin mengomentari yang itu ya, tapi KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Jadi hal-hal yang dituduhkan oleh kami, sebetulnya kami jelaskan secara transparan apa yang dikerjakan," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

KPU menegaskan pihaknya sudah melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku.

"Kemudian disimpulkan Bawaslu nggak sesuai dengan TSM, ya berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," tutur Arief.

Bawaslu sebelumnya kembali tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandiaga atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Itu karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Senin (20/5).(dtc)
TERKAIT