Disnaker Rohil Himbau Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu


BAGANSIAPIAPI - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019, Surat Edaran Gubri nomor 84/SE/2019, dan Surat Edaran Bupati nomor 560/DTK-HI/2019/125 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah membuat dan menyurati perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

Demikian disampaikan Kadisnaker Rohil, Muzzakar AMp, Senin (20/5/2019) pagi di ruang kerjanya, Jalan Kecamatan, Komplek Perkantoran Batu enam, Bagansiapiapi.

"Kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada seluruh karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Muzzakar didampingi Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE MSi.

Muzakkar mengatakan, jumlah THR yang diterima karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Bagi karyawan yang bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan yang bekerja lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 1 tahun secara terus menerus akan menerima secara proporsional sesuai masa kerja.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir nantinya juga menyediakan Posko Pelayanan Pengaduan THR yang beralamat di Jalan Kecamatan Batu 6 (Purna MTQ) Bagansiapiapi.

"Posko itu nantinya akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Nantinya aduan dari para pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Mantan Asisten tersebut.

Lebih jauh ia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi. Ada dua sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usahanya.

Memberikan sanksi administif ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam perundang-undangan. Adapun Pengenakan Saksi administif  tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 20 tahun 2016 tentang Tata Cara pemberian sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. (hrc)
TERKAIT