Subdit IV Ditreskrimsus Polda Tangani Cyber Crime


PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya memiliki Sub Direktorat (Subdit) yang menangani perkara kejahatan dunia maya atau cyber crime. Subdit itu adalah Subdit V (Cyber).

Subdit V menjadi Subdit bungsu di Ditreskrimsus Polda Riau yang khsusu menangani perkara perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau sudah memiliki empat Subdit

"Subdit V untuk menguatkan penegakkan hukum cyber, terutama terkait informasi transaksi elektronik," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Minggu (19/5/2019).
 
Gidion mengatakan, Subdit V akan menangani berbagai kasus kejahatan di dunia maya seperti penipuan online, ujaran kebencian dan lainnya. "Dengan adanya Subdit V diharapkan bisa meminimalisir kejahatan dunia maya," kata Gidion.

"Karena kejahatan (kriminalitas) itu tidak saja bisa terjadi di dunia nyata, melainkan juga di dunia maya. Misalnya penipuan online, hate speech (ujaran kebencian) bahkan hingga prostitusi online, nanti ditangani Subdit Cyber," jelas Gidion.

Akhir-akhir ini perkara kejahatan dunia maya banyak terjadi. Di Riau saja pada tahun 2018 lalu, Polda Riau menangani 36 perkara cyber crime.

“Pengaduan banyak. Kita saring dan memenuhi unsur pidana sebanyak 36 LP (Laporan Polisi), dan yang sudah kami selesaikan tangani hampir setengahnya,” beber Kombes Pol Gidion.

Di Polda Riau, Subdit V (Cyber) ini dikomandoi oleh seorang Kepala Sub-direktorat, dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), sama dengan Subdit-subdit lainnya. Saat ini jabatan sebagai Kasubdit Cyber dipercayakan kepada Kompol Taufik Thayeb.

Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kejahatan di dunia maya, memahami secara benar pemanfaatannya dan tidak menyediakan diri menjadi bagian dari pelaku cyber.(hrc)

TERKAIT