Periksa 28 Kotak Suara

Bawaslu Riau: KPU Rohul Tidak Melakukan Pelanggaran


PEKANBARU - Bawaslu Riau akhirnya menuntaskan sidang pelanggaran administrasi acara cepat Pemilu 2019 yang digelar di kantor Bawaslu Rokan Hulu. Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis pemeriksa, Rusidi Rusdan, dinyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran administrasi, sebagaimana yang dituduhkan pelapor.

Agenda sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Rohul ini dimulai dengan mendengarkan laporan pelapor, Hendra Mastar dari PAN dan Riko Wahyudi dari partai Gerindra‎. Kemudian mendengarkan jawaban terlapor, dalam hal ini ketua dan anggota KPU Rokan Hulu yang hadir lengkap. Termasuk juga ketua dan anggota PPK 10 Kecamatan, ketua dan Anggota  PPS 33 Desa se-Kabupaten Rokan Hulu.

Selanjutnya majelis sidang mendengarkan keterangan dari Bawaslu Rokan Hulu, dan kesaksian dari saksi telapor dan saksi terlapor.

Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 90 TPS se-Rokan Hulu yang dilaporkan oleh pelapor, Rusidi Rusdan yang juga ketua Bawaslu Riau itu memutuskan membuka 28 kotak suara.

Sementara 62 kotak lainnya tidak dibuka karena dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatkan keterangan bahwa telah dibuka saat pleno di kecamatan dan kabupaten.
 
Selanjutnya, pimpinan sidang beserta pelapor dan terlapor langsung menuju gudang KPU di depan pasar modern Pasir Pengaraian untuk memeriksa kebenaran laporan. Dari hasil pembukaan kotak disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan angka perolehan suara Caleg dan partai di 28 kotak yang dibuka.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Riau menerima laporan pasca pleno rekapitulasi suara ingkat kabupaten Rohul. Sidang penanganan pelanggaran administrasi acara cepat ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 .

Pantauan di lapangan, sidang dijaga ketat oleh anggota kepolisian dari jajaran Polres Rohul dengan menyiapkan 1 unit mobil water canon.

"Putusan kita ini sudah melalui pertimbangan dan penyimpulan dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan langsung terhadap dokumen yang ada dalam kotak suara. Hasilnya clear, KPU Rohul dan jajarannya tidak melakukan pelanggaran," kata Rusidi Rusdan.(clc)
TERKAIT