Tahun Ini, Pusat Bayar Hutang DBH Riau Rp1,7 Triliun Dua Tahap


PEKANBARU - Upaya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Riau jemput bola atas kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan empat tahun 2017 sebesar Rp1,7 triliun ke pemerintah pusat membuahkan hasil.

Dimana Pemerintah Pusat akan mentransfer kurang bayar DBH tersebut dalam tahun ini dua tahap, pertama akan disalurkan pada Juli dan kedua November 2019.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi menyampaikan hasil pertemuan Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota dengan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan penyelesaian persoalan DBH se-Provinsi Riau sudah mendapat titik terang.

Dalam pertemuan itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan SKK Migas, dan pihaknya Kemendagri yang memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Dari pertemuan itu, Alhamdulillah DBH Riau triwulan empat 2017 yang terhutang itu akan dicairkan dua tahap, Juli dan November," kata Ahmad Hijazi kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Dia mengatakan, rencana pencairan kurang bayar DBH Riau itu dibuktikannya dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kebetulan saat kita rapat itu keluar SK PMK pembayaran DBH Riau yang mengalami tunda bayar tahun 2017," bebernya.

Lebih lanjut Ahmad Hijazi menyampaikan, dari total keseluruhan DBH Riau sebesar Rp1,7 triliun, untuk DBH Pemprov Riau terdapat Rp316 miliar.

"Karena dibayar dua tahap, untuk DBH Pemprov Riau itu tahap pertama bulan Juli dibayar Rp40 miliar, kemudian sisanya November sebesar Rp276 miliar," terangnya.

Sedangkan untuk DBH kabupaten/kota, tambah Ahmad Hijazi, juga akan dibayarkan dua tahap.

"Daerah juga sama dibayar dua tahap. Termasuk daerah tak berpenghasilan minyak dan gas seperti Indragiri Hilir (Inhil) juga dibayarkan DBH-nya. Inhil buka darah penghasilan dapat Rp49 miliar, yang besar itu Bengkalis karena mereka daerah penghasil," tukasnya. (clc)
TERKAIT