100 Hari Kerja Syam-Edy

Gubri Perintahkan Tarik Aset dan Mobil Dinas yang Dikuasi Eks Pejabat


PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, menginstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mengamankan aset daerah yang ada diinstansinya.

Hal itu ditegaskan Syamsuar menindaklanjuti Rencana Aksi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK dan melaksanakan program 100 hari kerja Gubernur Riau tentang pembenahan pengelolaan aset daerah.

Untuk menjalankan instruksi tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah turun langsung melakukan coaching clinic aset ke seluruh OPD.

"Kemarin tim kita sudah turun ke BKD dan rumah sakit Arifin Ahmad. Kita sudah buat jadwal untuk turun ke seluruh OPD," kata Kepala BPKAD Provinsi Riau, Syahrial Abdi, kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).

Syahrial mengatakan, setiap OPD diminta untuk menyiapkan data Kartu Inventaris Barang (KIB) khusus tanah, kendaraan dinas roda empat dan rumah dinas beserta dokumen lengkapnya.

Setelah itu, lanjut dia, pihaknya meminta data ril keberadaan tanah, kendaraan dinas roda empat, roda dua dan rumah dinas baik yang dikuasai OPD, maupun yang secara sah dikuasi pihak lain dan tidak sah dikuasai pihak lain.

Kemudian terkait kendaraan dinas, pihaknya minta OPD data penggunaan kendaraan dinas untuk pejabat struktural dan kesesuaian standarisasi atau spesisifikasi peruntukan sebagaimana diatur Permendagri Nomot 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.

Selanjutnya, sebut mantan Penjabat Bupati Kampar ini, OPD juga diminta mengumpulkan semua kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang penguasaannya di bawah OPD. Serta pengembalian kendaraan dinas yang menurut ketentuan telah berakhir hak penggunaanya.

"Jadi lakukan penarikan kendaraan dinas dari pihak yang menguasai secara tidak sah. Apabila kendaraan dinas yang hilang maka menjadi tanggung jawab pengguna dan beri sanksi sesuai ketentuan, selanjutnya usulkan lelang bila sudah memenuhi syarat dan ketentuan," tegasnya.

Terkait administrasi kendaraan dinas, sebut Syahrial, gubernur mengintruksikan OPD untuk menginventarisasi secara tertib dan teratur semua dokumen BPKB, STNK dan PKB. Serta melakukan upaya hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan kendaraan dinas.

"Untuk pengamanan kendaraan dinas berupa fisik kendaraan, status kendaraan dinas menjadi kendaraan perorangan dinas atau jabatan dinas dengan perlakuan, OPD juga harus mengikuti ketentuan yang ada," cakapnya. (clc)
TERKAIT