BPN Anggap Sesat Ketika People Power Disamakan dengan Makar


Jakarta -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menegaskan bahwa gerakan massa atau people power merupakan bagian dari demokrasi. Pernyataan sikap, kata Andre, dibutuhkan sebagai upaya menjawab dugaan kecurangan selama Pemilu 2019.

Menurut dia, pernyataan sikap merupakan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dia pun mengutuk keras pihak-pihak yang membangun opini people power sebagai bentuk tindakan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

"Gerakan massa atau aksi protes damai merupakan sesuatu yang konstitusional juga. Gerakan massa memang dilarang? Kan boleh dalam demokrasi; kan itu konstitusional," ujar Andre kepada wartawan, Senin (13/5).

Ketika ditanya apakah hasil Ijtimak Ulama III berpengaruh dalam penggalangan kekuatan massa menuju people power, Andre tidak menjawab pasti. Dia hanya berujar kalau people power merupakan kedaulatan rakyat dalam menghendaki keinginan mereka.

"Jangan sampai demonstrasi ini diharamkan, dibilang makar. Ini opini yang menyesatkan," tutur dia.

"Presiden Jokowi kan penikmat demokrasi. Kalau itu terjadi (people power dilarang) padahal itu berlangsung damai; pemerintah melarang semangat demokrasi, berarti dia penumpang gelap demokrasi," ujar dia.

Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengkritik tentang seruan beberapa tokoh yang berencana menggelar aksi people power sebagai upaya mengecam dugaan kecurangan selama Pemilu 2019.

Ma'ruf lantas menyatakan seharusnya para tokoh nasional lebih mengutamakan keutuhan bangsa dan negara ketimbang menggelar aksi people power tersebut.

"Yaa saya kira kita lebih baik melihat bahwa keutuhan negara harus diutamakan lah," kata Ma'ruf saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Minggu (12/5).

Lebih lanjut, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menyatakan persoalan kalah dan menang dalam pemilu merupakan hal lumrah yang terjadi di negara demokrasi. Ia lantas mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi.

"Kalah menang itu kan artinya kita anggap biasa, jangan anggap kita kalah kemudian people power. Kapan kita bisa dewasa berdemokrasi?" kata Ma'ruf.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian juga telah mengancam bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung people power yang diserukan sejumlah pihak pascapenyelenggaraan Pemilu 2019.

Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," kata Tito saat berbicara di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).(cnn)
TERKAIT