Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Pekanbaru, Polisi Temukan Motor Bodong


PEKANBARU - Puluhan kendaraan sepeda motor kembali terjaring razia yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Polda) Riau, di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru, Minggu (12/5/2019) dini hari. Tujuannya mengantisipasi terhadap maraknya balap liar (Bali) premanisme dan geng motor.

Dalam giatnya, aparat menemukan dua di antara puluhan kendaraan yang terjaring tidak memiliki surat-surat yang lengkap atau bodong. Hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan surat jenis kendaraannya.

"Ada tadi kita temukan satu atau dua kendaraan yang tidak sesuai dengan surat-suratnya (bodong). Nanti akan kita cek lebih lanjut di Samsat," ucap Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Fadly Munzil Ismail, kepada halloriau.com, Minggu (12/5/2019).

Fadly menerangkan, giat yang dilakukannya ini akan berlanjut hingga jelang lebaran Idul Fitri mendatang. Dimana kendaraan yang terjaring ini akan ditilang lebih lama hingga lebaran, tujuannya membuat efek jera kepada mereka.

"Tujuan razia kita hari ini masih sama, sasarannya Bali, premanisme dan geng motor. Giat ini akan terus kita lakukan setiap malam hinggga lebaran. Untuk sanksi tilang kita buat lebih lama hingga lebaran sebagai efek jera," kata Fadly.

Berbeda dengan hari sebelumnya, Fadly menyebutkan bahwa rata-rata sepeda motor yang berhasil dijaringnya ini kendaraan yang memang dirancang untuk balapan liar. Karena kendaraan ini kata Fadly sudah ditrondol (tidak standar).

"Kita liat, sepeda motor ini rata-rata sudah ditrondol pemiliknya. Mulai dari knalpot razing sampai bodinya," sambung Fadly.

Dalam pemeriksaannya, Fadly mengakui bahwa pihaknya belum menemukan adanya tanda-tanda yang mengarah kepada kriminalitas, seperti senjata tajam (sejam) maupun narkotika sejenis lainnya.

"Sementara ini, kita belum temukan itu (sajam dan narkoba). Cuma kendaraan yang belum lengkap surat-suratnya dan trondol," aku Fadly.

Untuk jenis kendaraan yang menggunakan knalpot razing, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Fadly menyebut akan dilakukan pemotongan serta dimusnahkan. Tentunya dengan memberikan surat keteranganan kepada pemiliknya sebagai bentuk efek jera.

"Khusus kendaraan yang knalpotnya razing, kita potong untuk dikembalikan seperti standarnya. Untuk knalpotnya sendiri kita musnahkan, sesuai perjanjian yang kita sepakati bersama," tutur Fadly(hrc)
TERKAIT