Pengelola Pasar Ramadan di Pekanbaru Diminta Lapor ke Lurah


PEKANBARU - Keberadaan Pasar Ramadan saat bulan puasa memang sudah lumrah. Meski hanya pasar dadakan, keberadaannya harus mendapat izin dari pemerintah setempat.

"Tetap izinnya ada, tapi tidak izin khusus Pasar Ramadan, kita sampaikan pasar ini punya nilai tersendirilah, unik, menjadi tradisi masyarakat setempat," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (9/5/2019).

Lanjutnya, ketika kelompok masyarakat atau perorangan ingin membuat Pasar Ramadan, diminta untuk berkoordinasi dengan lurah dan camat. Koordinator itu nantinya akan diteruskan ke dinas-dinas terkait untuk masalah keamanan lokasi pasar.

"Kita arahkan, silahkan menggelar kegiatan pasar murah setelah berkoordinasi dengan camat dan lurah. Tentu camat dan lurah juga akan melihat, lokasinya bagaimana, kalau nanti berdekatan dengan jalan raya mungkin dikoordinasikan dengan Dishub, kalau ada potensi-potensi sampah, dikoordinasikan dengan DLHK," paparnya.

Ia juga meminta pengelola bijak melaksanakan Pasar Ramadan. Dengan adanya laporan dan koordinasi, pihaknya lebih mudah dalam melakukan pengawasan.

"Kita akan mengadakan pengawasan, terhadap produk yang dijual di situ melalui tim yang kita bentuk, bersama BPOM, Diskes, dan dinas Ketahanan Pangan dan sebagainya, kita melakukan pengawasan terhadap terutama kuliner," jelasnya.

Lanjutnya, saat ini pihaknya ada mendata Pasar Ramadan di sekitar Pasar Sail ada, daerah Panam atau Kecamatan Tampan, Kecamatan Rumbai dan beberapa tempat lain. "Kita lakukan monitoring setiap sore, tapi tidak sekaligus, kita lakukan secara acak," kata dia. (hrc)
TERKAIT