Bawaslu Riau Catat Ada 121 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Riau


PEKANBARU - Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata, mengatakan bahwa sejak awal kampanye hingga pasca Pemilu 2019 ini, terdapat 121 kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Riau.

"Paling banyak saat masa tenang dan setelah pemungutan suara," kata Gema, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran Pemilu meningkat drastis saat memasuki masa tenang hingga pasca pemungutan suara. "Ada sekitar 30 kasus dugaan pelanggaran yang sudah kami registrasi sejak memasuki hari tenang sampai pasca pemungutan suara," ujar Gema.

Kasus dugaan pelangaran Pemilu tersebut didominasi oleh pelangaran administrasi. Namun ada juga pidana Pemilu.

Banyaknya dugaan kasus pelanggaran yang masuk, cakap Gema, seiring dengan upaya pencegahan yang dilakukan pengawas mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga provinsi.

"Pada saat masa tenang semua pengawas bergerak melakukan patroli pengawasan hingga pelosok desa," cakapnya lagi.

Jika digabung dengan jumlah kasus dugaan pelangaran Pemilu sejak dimulainya tahapan kampanye hingga saat ini, Gema mengatakan telah meregistrasi sedikitnya 121 kasus. Sebanyak 92 kasus di antaranya merupakan temuan dan 29 kasus lainnya merupakan laporan.

"Dari 121 kasus dugaan pelanggaran yang masuk, 18 di antaranya adalah dugaan pelanggaaran pidana, 37 administrasi, 4 pelangaran kode etik dan 19 pelanggaran hukum lainnya. Sedangkan 43 kasus lainnya tidak masuk dalam dugaan pelangaran Pemilu," rincinya.(clc)

TERKAIT