Warkop dan Rumah Makan di Rohil Tetap Buka Selama Ramadan


BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) telah mengeluarkan Surat edaran (SE) kepada seluruh pemilik usaha Rumah Makan (RM) maupun Warung Kopi (warkop).

Dalam Surat tersebut dijelaskan Warkop dan Rumah makan tetap buka seperti biasanya selama bulan Ramadan 1440 H/2019 M dengan catatan tidak menutup pintu usahanya atau memakai kain gorden sebagai penutup serta membuat tulisan "Hanya untuk Non Muslim".

Demikian disampaikan Bupati Rohil, H Suyatno AMp baru-baru ini di Bagansiapiapi. "Di daerah kita ini kan masyarakatnya hidup berdampingan dari berbagai agama dan suku, apalagi bersamaan di bulan Ramadan ini ada perayaan ivent nasional yakni Ritual Bakar Tongkang. Jadi kalau Warkop dan Rumah makan ditutup para wisatawan tentunya akan kesulitan untuk makan minum," ucapnya.

Kendati Warkop dan rumah makan diperbolehkan buka, namun pemiliknya tetap harus menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. "Intinya Kita harus saling menjaga dan menghormati sesama," pesannya.

Bupati juga menampaikan, bagi pemilik usaha cafe, panti pijat, salon, karoke, warnet, dan sejenisnya serta perjudian dilarang menyelenggarakan aktifitasnya selama bulan Ramadan. Kemudian pemilik hotel, wisma dan penginapan sangat dilarang menerima atau menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk melakukan perbuatan prostitusi di hotel yang ada.

Khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim dan non muslim untuk tidak duduk dan makan minum di warkop maupun di rumah makan pada saat jam kerja baik pagi maupun siang hari selama bulan Ramadan. Selain itu, masyarakat juga dihimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, mercun dan atau sejenisnya selama Ramadan.

Bupati juga meminta Dinas Satpol PP dan perlindungan masyarakat  Rohil untuk senantiasa melakukan razia atau patroli rutin dengan melibatkan BKPSDM setempat serta aparat kepolisian guna untuk dilakukan teguran secara berkala dan penindakan.

"Apabila semua poin tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban dan penindakan oleh satpol PP dan pihak kepolisian sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(hrc)
TERKAIT