Polres Meranti Bidik Dugaan Penyelewengan Dana Pendidikan Rp1,050 Milliar


SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti dalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Pemerintah (Bantah) yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.

Dikatakan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH MH, dengan besaran nominal bantuan setelah perubahan Rp 1,050 milliar, realisasi Bantah di SMP terkait diduga telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

"Saya itu paling gak suka kalau ada bantuan yang disalurkan untuk pendidikan, tapi tidak dilaksanakan semestinya. Apalagi setelah melihat rendahnya mutu pendidikan di Meranti jika dibandingkan kabupaten dan kota lain di Riau," ujarnya.

"Makanya kalau ada laporan tentang dugaan penyelewengan terhadap anggaran fasilitas pendidikan, selalu menjadi skala prioritas. Target awal bulan mendatang kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambahnya.

Untuk besaran kerugian negara atas dugaan penyelewengan tersebut, La Ode masih enggan membeberkan. "Nanti tunggu saja. Yang jelas dugaan besaran kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Ya, cukup besar," ungkap La Ode.

Terhadap sengkarut Bantah 2018 tersebut, target penetapan tersangka akan rampung beberapa bulan mendatang. Diungkapkannya jumlah tersangka akan lebih dari satu orang.

Walaupun semula petunjuk laksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terhadap penyaluran Bantah terkait dilaksanakan swakelola oleh pihak sekolah, namun ia tidak menyangkal ada peran dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di dalamnya.

"Walaupun swakelola, tapi kan ada peran pengawasan di sana (Disdik). Terlebih uang itu tidak akan bisa dicairkan jika tidak ada persetujuan dari pihak dinas terkait," ungkapnya.

Untuk itu ia sangat berharap, setiap pelaksanan kegitan yang disalurkan pemerintah tetap mengedepankan kepentingan publik. Dan tidak boleh ada upaya untuk meperkayakan diri sendiri.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar SH mengungkapkan, Selasa 7 Mei 2019 mendatang akan dilaksanakan gelar perkara di Polda Riau terkait dugaan penyelewengan Bantah 2018 tersebut.

Dibeberkannya hingga saat ini sudah ada 40 orang saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Kepulauan Meranti.

"Proses terus berlanjut, 40 orang saksi telah dimintai keterangan. Dua hari mendatang akan dilakukan gelar perkara di Polda Riau. Untuk itu, kami belum bisa membeberkan siapa saja pelaku yang akan disangkakan, dan berapa besaran dugaan kerugian negara yang ditimbulkan," ungkapnya.(hrc)
TERKAIT