Pemkab Kampar Serahkan Dokumen Penyelesaian Jembatan Merangin ke Ombudsman RI


JAKARTA - Menindaklajuti kunjungan Ombudsman Republik Indonesia ke Kabupaten Kampar terkait penyelesaian polemik pembangunan jembatan kembar di ruas jalan nasional di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Pemerintah Kabupaten Kampar, hari ini, Selasa (30/4/2019) menyerahkan dokumen penyelesaian yang dilengkapi dengan bukti usaha yang telah dilakukan oleh Pemkab Kampar ke Ombudsman RI.

Dokumen diserahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri kepada anggota Ombudsman RI Alvin Lie di ruang pertemuan kantor Ombudsman RI di Jakarta.

Dalam pertemuan ini Sekda Kampar menyampaikan komitmen Pemkab Kampar untuk mendukung penyelesaian permasalahan terhadap salah satu proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Sekda juga mengatakan telah menerima surat dari Kementerian PUPR agar pembangunan jembatan tuntas sebelum Mei 2019. "Ini merupakan PR Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami minta tunjuk ajar Ombudsman agar kepentingan masyarakat jalan dan kepentingan publik juga jalan, karena jembatan itu sangat vital termasuk jalan nasional lintas Sumatera. Pemkab terus berupaya agar penyelesaian terhadap masalah ini agar berjalan dengan baik," ujar Yusri.

Ia menjelaskan, dalam dokumen yang disampaikan ke Ombudsman RI, ada dokumen awal persetujuan bersama atas penolakan terhadap upaya Pemkab Kampar untuk mengganti rumah masyarakat yang terkena dampak pembangunan berupa 7 unit rumah layak huni.

Selain itu juga dokumen tentang pertemuan antara masyarakat dengan kepala desa, camat dengan Pemkab Kampar di kantor Bupati Kampar yang berakhir dengan deadlock.

"Masih belum ada titik temunya, surat bupati juga sudah kita layangkan untuk pengosongan, namun tidak diindahkan," beber Yusri.

Ia menambahkan, dalam rangka penyelesaian polemik dengan masyarakat, Pemkab Kampar terus berkoordinasi dengan pihak tim yustisi serta Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) karena Pemkab beranggapan bahwa keputusan yang diambil harus keputusan bersama untuk penyelasaian permasalahan di Kampar.

"Intinya kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait tindakan yang akan diambil kedepan, kami juga akan mengundang Ombudsman atau perwakilan Ombudsman di Provinsi Riau, karena sebentar lagi akan lebaran jadi kita tidak bisa berlama-lama," imbuh Yusri.

Anggota ombudsman RI Alvin Lie dalam kesempatan ini mengatakan, dokumen yang telah diterima akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyelesaian laporan.

Terkait dengaan Surat Kementerian PUPR kepada Pemkab Kampar tentang fungsional jembatan, Ombudsman akan melibatkan perwakilan Ombudsman di Riau untuk terus memantau perkembangannya.

"Kami sudah ke lokasi dan melihat ada rumah dibangun di bantaran sungai, kami juga mempertanyakan apakah secara perizinan sudah layak baik aspek keselamatan maupun lingkungan banyak ditemukan kelemahan-kelemahan, " ujar Alvin Lie.

Namun kata Alvin Lie terkait tindakan yang akan ditempuh kedepan pihaknya menyarankan Pemkab Kampar mematuhi semua peraturan yang berlaku, prosedur mau pelaksanaan di lapangan agar tidak melakukan hal-hal yang menjadi celah kelemahan Pemkab Kampar.

"Apapun yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku, agara tidak salah dikemudian hari," ujar Alvin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan jembatan kembar di ruas jalan nasional Riau-Sumbar di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar mengundang reaksi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan jembatan. Beberapa kali masyarakat Merangin melancarkan aksi demonstrasi di kantor Bupati Kampar dan menyampaikan keluhan kepada DPRD Kabupaten Kampar.

Dari pantauan di lapangan, proyek pembangunan yang dimulai tahun 2018 itu masih terbengkalai. Belum satupun dari dua unit jembatan yang akan dikerjakan tuntas pengerjaannya. Sejumlah bangunan rumah warga maupun warung masih berdiri kokoh di sekitar lokasi proyek.(clc)
TERKAIT