Sentra Gakkumdu Bahas Dugaan Penggelembungan Suara, Pelaku Terancam Empat Tahun Penjara


PELALAWAN - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GaKkumdu) Kabupaten Pelalawan membahas pengaduan dugaan pengelembungan dan pengalihan suara caleg di Kecamatan Pangkalan Kuras, yang diduga melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras. Jika terbukti melakukan penggelembungan suara, Ketua PPK terancam empat tahun penjara.

Kasus yang melilit ketua PPK Pangkalan Kuras atas nama Sugeng menjadi atensi dan perhatian serius Gakkamdu kabupaten Pelalawan. Dimana Sentra Gakkamdu sepakat menindak lanjuti kasus ketua PPK ini dengan sangkahan pasal 532 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Tampak hadir pada pembahasan  ini, diantaranya, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian beserta jajarannya, tampak pula Jaksa dari Kejari Pelalawan, Marthalius, SH beserta jajaran dan komisioner Bawaslu Pelalawan.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Nanang Wartono didampingi komisioner Bustami, usai pembahasan awal Gakkamdu ini memberikan keterangan pers.

Menurut Nanang Wartono mengatakan bahwa pembahasan Gakkamdu, tadi merupakan pembahasan awal terhadap laporan empat orang calon legislatif di daerah pemilihan IV.

Keempatnya, adalah laporan caleg Abdul Nasib dari Partai Gerindra, Caleg Abdul Muzakir dari partai Golkar,  Suprianto dan Maturi Butar-butar dari PDI Perjuangan.

"Mereka ini rata-rata membuat laporan tentang adanya kecurangan hasil akhir pleno PPK Pangkalan Kuras. Dalam ini disebutkan pihak terlapor adalah ketua PPK-nya," tegas Nanang.

Bahkan keempat pelapor kata Nanang, sudah melengkapi bukti formil dan materil. "Dan tadi sudah mengerucut pasalnya, yang disangkakan kepada terlapor adalah pasal 532 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017," tegasnya.

Untuk langkah lebih lanjut, sambung Nanang, sesuai alurnya bakal dilakukan pemanggilan pihak pelapor disertai saksi-saksi. "Lantaran besok tanggal merah, jadi untuk langkah berikutnya, Kamis kita panggil pihak pelapor," tandasnya.(clc)
TERKAIT