Mulai 3 Mei Dishub Berlakukan Jalan Satu Arah di Pekanbaru, Cek Lokasinya di Sini


PEKANBARU - Setelah jembatan Sultan Marhum Bukit atau Siak IV diresmikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan penyesuaian dan rekayasa lalulintas di beberapa jalan rawan kemacetan.

“Lalulintas di jalan Sudirman atau di sekitar jembatan Marhum Bukit tersebut perlu disesuaikan guna kesinambungan dan pemecahan kemacetan yang ada di seputaran jembatan tersebut,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso, Selasa (30/4/2019).

Selain memecah kemacetan, dikatakan mantan Camat Rumbai Pesisir ini, penyesuaian dan rekayasa lalu lintas juga dapat mendukung pengembangan bisnis di area rekayasa lalu lintas.

“Penyesuaian dan rekayasa lalu lintas juga akan mendukung pola lalu lintas dan bisnis yang ada di sekitar rekayasa lalu lintas, jalan Juanda serta penyelenggaraan car free night/festynight yang sudah terlaksana setiap Jumat dan Sabtu malam,” katanya lagi.

Diketahui, Dinas Perhubungan Pekanbaru memasang rambu larangan masuk dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Sam Ratulangi (satu arah dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Jenderal Sudirman).

Kemudian rambu larangan masuk dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Riau I (satu arah dari Jalan Riau I menuju Jalan Ahmad Yani).

Rambu larangan masuk dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Riau. Rambu larangan masuk Jalan H Juanda dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Jenderal Sudirman (satu arah dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan A Yani).

Dishub Kota Pekanbaru mulai memberlakukan aruran ini 3 Mei 2019. “Kami mengimbau agar warga bersama-sama untuk lebih tertib dan patuh pada lalu lintas dan tidak berhenti parkir diatas jembatan,” cakapnya.(clc)
TERKAIT