DJKN Surati Wako Dan BPN Tidak Menerbitkan Surat Dalam Bentuk Apapun


Dumai-mimbarnegeri.com, Terkait BMN (Barang Milik Negara) berupa tanah ex konsesi PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) SHP No.76 Tahun 1975 seluas 9,6 ha, terletak di Jl. Lintas Bukit Datuk Lama Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai – Riau yang di jadikan objek perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dumai oleh Barita Simblon (Alm) kuasanya Djafar melawan Supri als Usup dkk, mewakili warga RT 13,14,15,16 Kelurahan Bumi Ayu diduga kuat adanya interfensi dan kolaborasi dari oknum-oknum tertentu dengan tujuan untuk menggelapkan BMN berupa tanah ex konsesi PT. CPI.
Terkait indikasi penggelapan BMN ex konsesi PT. CPI Dumai. Deni Staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Pusat untuk wilayah Riau ketika dikonfirmasi awak media ini melalui hubungan seluler soal klaim James Donni P Tampublon kuasanya ahli waris Barita Simbolon atas tanah BMN tersebut mengatakan DJKN Kantor Pusat telah menyurati “Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai dan Walikota Dumai untuk tidak menerbitkan izin atau legalitas terkait apapun yang mau dilakukan terhadap tanah di Bumi Ayu” sebab lahan yang dijadikan objek perkara tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah ex konsesi PT. CPI SHP No.76 Tahun 1975 tegas Deni Staf DJKN kantor pusat untuk wilayah Riau pada awak media ini melalui whats-App Senin (18/03/2019).
Keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa dalam perkara perdata antara Barita Simbolon (Alm) melawan Supri Als Usup dkk, gugatan tersebut dimenangkan Barita Simbolon berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung No.1373K/PDT/2006 Tgl,1 Agustus 2007 dengan luas 46.240 m2, dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 21 Agustus 2018 No. 13/PMN.PDT.6/1994/PN.Dum, atas dasar penetapan tersebut Selasa (26/02/2019) James Donni P Tampubolon melakukan eksekusi dilahan kosong yang diduga kuat bukan objek perkara.
Gugatan perdata Barita Simbolon dkk, terhadap warga RT,13,14,15,16 adalah lahan yang juga ex konsesi PT.CPI yang dikelola dan di kuasai warga sudah sejak lama, boleh dibilang puluhan tahun, namun oleh Barita Simbolon atas dasar kuasa Djafar menggugat warga tersebut ke PN Dumai.
Pantauan dilapangan pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar. Namun, terbetik kabar James Donni P Tampubolon dkk, belum bisa tenang, sebab Direktorak Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI tidak tinggal diam akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
Selain itu DJKN Kantor Pusat juga telah mengirim surat kepada Ketua Pengadlan Negeri Dumai mempertanyakan peletakan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 21 Agustus 2018 No.13/PEN.PDT.6/1994/PN.Dum atas tanah negara tersebut, namun surat DJKN belum dijawab, oleh karenanya DJKN Kantor Pusat membuat laporan kepada Bareskrim Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yustisia, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI untuk di tindak lanjuti.
Dalam pelaksanaan eksekusi plang PT. CPI didalam areal yang dieksekusi, diperkirakan sebanyak dua puluhan plang PT. CPI  dirobohkan dan diamankan di kantor Kelurahan Bumi Ayu. Aktivitas eksekusi tanpa disaksikan Pemko Dumai, dan Aparat keamanan setempat menjadi pertanyaan berbagai elemen masyarakat kota Dumai.
Selain pencabutan plang nama PT. CPI hutan dalam areal MTQ Jl.Sudirman di luluhlantakkan dengan menggunakan sansaw pohon kayu yang merupakan hutan ditengah kota Dumai ditebang setengah dari hutan kota tersebut gundul.
Mulusnya pelaksanaan eksekusi ex konsesi PT. CPI Dumai setelah adanya perdamaian dirumah Dinas Walikota Dumai belum lama ini, perdamaian antara para pihak yang berperkara di fasilitasi Walikota Dumai Zulkifli AS, padahal areal yang dijadikan objek perkara  adalah BMN berupa tanah, warga Dumai tau bahwa lahan yang di perebutkan oleh yang berperkara tersebut adalah tanah negara ex konsesi PT. CPI.  SHP No.76 Tahun 1975 perdamaian antara penggugat dan tergugat dituangkan dalam “Surat Kesepakatan Bersama” ditanda tangani 16 Januari 2019 pihak pertama Supri Als Usup dkk, mewakili warga RT. 13,14,15 dan 16, sementara pihak kedua diwakili James Donni P Tampubolon (PUR)

TERKAIT