Modus Ajak Jalan, MF Gagahi Remaja 16 Tahun di Semak-semak


INHU - MF (22) warga Desa Sukaramai Kecamatan Bermani Hulu  Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu harus bertekuk lutut saat diamankan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) atas perbuatannya melakukan pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.

Peristiwa pencabulan ini terjadi, Senin (11/3/2019) sekira pukul 21.30 WIB di Komplek Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu dengan korban  NNP (16) warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres lnhu AKBP Dasmin Gunting SIK melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Kamis (14/3/2019) membenarkan adanya peristiwa pencabulan tersebut.

“Pada Senin (11/3/2109) sekira pukul 20.00 WIB, korban dihubungi oleh pelaku melalui massenger untuk pergi jalan-jalan, lalu mereka ketemuan di luar rumah,” terangnya.

Kemudian pelaku langsung membawa korban untuk pergi jalan-jalan keliling Air molek, sekira pukul 21.30 WIB pelaku langsung membawa korban menuju ke semak- semak di daerah komplek Kelurahan Sekar Mawar.

“Sesampainya di TKP pelaku langsung membuka celana korban dan langsung menyetubuhi korban,” jelasnya.

Setelah itu pelaku langsung membawa anak korban pergi dan meninggalkan korban di depan Balai Adat Melayu Air Molek.

“Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mengetahui keberadaan rersangka (Pelaku).

“Hal ini berawal dari  hasil interogasi dari para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya melalui chat masengger,” ujarnya.

Selanjutnya Unit Reskrim memancing tersangka melalui chat Messengger untuk diajak ketemuan dan selanjutnya diketahuilah keberadaan tersangka di Jalan Patimura Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu.

Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Pasir penyu yang dipimpin Oleh Ps Kanit Reskrim Iptu Joserizal langsung menuju tempat keberadaan tersangka dan mengamankan tersangka di tempat yang mana telah disepakati melalui chat mesengger tersebut.

 “Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang – Undang republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (hrc)


TERKAIT