Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp12 Miliar


PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pagi ini melakukan pemusnahan 11 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan empat ribu lebih pil ekstasi. Barang bukti ini berasal dari lima kasus narkoba yang ditangani Polda Riau baru-baru ini.

Dalam kasus ini juga ada 11 orang tersangka yang diamankan. Seluruh tersangka diduga sebagai kurir dan saat ini berada dalam proses penyidikan.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Defriyanto, mengatakan bahwa penangkapan pertama terjadi di Siak pada 18 Februari 2019 lalu. Dari penangkapan ini diamankan 8 kilogram sabu-sabu. Penangkapan kedua pada 22 Februari 2019 di Bengkalis dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu dan 4.972 butir ekstasi.

Penangkapan ketiga hingga kelima, TKP berada di Pekanbaru. Yang pertama di Kubang Raya pada 26 Februari 2019 sebanyak 20,87 gram sabu-sabu. Selanjutnya di Jalan Yos Sudarso pada 1 Maret 2019 dengan tangkapan 14,29 gram sabu-sabu. Terakhir di Hotel Tjokro pada 4 Maret 2019 dengan barang bukti 18,42 gram sabu-sabu.

"Jadi total yang kita amankan dan musnahkan dari lima TKP ini hampir 12 kilogram sabu-sabu dan ekstasi sebanyak hampir 5 ribu butir," ujar Defri, Kamis (14/3/2019).

Disampaikan Defri bahwa para tersangka berasal dari jaringan yang berbeda-beda. Namun dari bukti yang diamankan, diperkirakan masih bersumber dari tempat yang sama yakni dari Malaysia.

"Seperti kita lihat, bungkusannya masih seperti hasil penangkapan kita yang lalu-lalu yang bersumber dari negeri jiran," kata Defri.

Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke cairan karbol. Sedangkan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Jika dirupiahkan, kata Defri, jumlah narkotika yang ditangkap ini berkisar Rp 12 miliar.(clc)
TERKAIT