Eksekusi BMN Bukan Objek Perkara P3KD Riau lapor Ke DJKN


Jakarta-mimbarnegeri.com, Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba disapa Purba mensinyalir bahwa pelaksanaan eksekusi Oleh PN Dumai atas bidang tanah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah ex konsesi PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI) SHP No.76/1975 berlokasi di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai-Riau di duga kuat pelaksanaan eksekusi tersebut bukan pada objek perkara sebagaimana yang ditetapkan dalam Putusan MA No.1373 K/PDT/2006 tanggal, 1 Agustus 2007 ujar Purba pada awak media ini, Selasa (12/03/2019).
Terkait pelaksanaan eksekusi BMN berupa tanah yang di duga tidak sesuai dengan objek perkara Selasa (12/03/2019)  Tim P3KD Provinsi Riau melaporkan peristiwa eksekusi tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ujar Purba.
Laporan tersebut diterima langsung oleh staf Kantor Pusat DJKN Kemenkeu Istina, menurut dia, laporan P3KD Riau dan pemberitaan di medsos terkait dugaan “Surat Keputusan MA No.1373 K/PDT/2006 Berjalan Mencari Tanah”  di serahkan kepada Direktur DJKN ujar Istina diruang Loby DJKN pada awak media ini.
Menurut Istina bahwa Direktur DJKN Kemenkeu telah menyurati PN Dumai terkait eksekusi diatas tanah Negara ex konsesi PT. CPI tersebut, namun belum ada tanggapan, dengan adanya pemberitaan Putusan MA No.1373 K/PDT/2006 “berjalan Mencari Tanah” merupakan masukan Direktur DJKN ujarnya.
Menurut Purba Laporan P3KD Riau tersebut di tembuskan ke Kementerian ATR/BPN Pusat, Bareskrimsus Mabes Polri, Kejaksaan Agung Muda Kejagung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Dirkrimsus Polda Riau, Pengadilan Negeri Dumai, Pengadilan Tinggi Riau, Kejati Riau, Polres Dumai dengan harapan laporan P3KD Riau ditindak lanjuti terangya.
Laporan tersebut sambung Purba berkaitan dengan hasil Investigasi P3KD Provinsi Riau dan pemberitaan tentang Keputusan MA No.1373 K/PDT/2006 “Berjalan Mencari Tanah”, ditemukan kejanggalan, pasalnya objek perkara tidak sesuai dengan objek yang digugat oleh penggugat, artinya  Keputusan MA No.1373 K/PDT/2006 tersebut berpindah kelokasi yang lain, yang bukan pada objek perkara, gugatan awal objek perkara lokasi yang diduduki warga yang jumlah penduduknya sekitar 530 KK, meski pihak penggugat telah berulang kali berupaya melakukan eksekusi, namun selalu gagal, bahkan pada saat dilakukan eksekusi warga  tergugat melakukan aksi demo didepan PN Dumai keberatan atas rencana eksekusi yang dilakukan pihak penggugat, soalnya lahan yang dikuasai dan diduduki warga telah berlangsung sejak lama boleh dibilang telah puluhan tahun.
Keterangan yang dihimpun Tim P3KD Riau menyebutkan Dalam perkara gugatan perdata, selaku penggugat adalah Barita Simbolon (alm) sementara itu selaku tergugat  Supri als, Usup dkk. Objek perkara gugatan lokasi ex konsesi PT. CPI yang telah dikuasai diduduki warga RT,13,14,15,16 Kelurahan Bumi Ayu  sejak lama, puluhan tahun lamanya, warga memperoleh lahan tersebut dengan cara ganti rugi.
Namun, dalam gugatan perdata tersebut dimenangkan oleh  Barita. Simbolon kuasanya Djafar sesuai dengan Putusan MA No.1373 K/PDT/2006, belakangan ini pada, 3 Februari 2019 muncul papan plang terbuat dari besi berbunyi Tanah Ini Telah Diletakkan Eksekusi Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai No.13/PEN.PDT/6/1994/PN.Dum Tanggal, 21 Agustus 2018. Padahal lokasi diletakkannya eksekusi tersebut, diduga bukan lokasi objek perkara, eksekusi dilakukan pada tanah kosong, yang tidak berpenghuni lokasi BMN berupa tanah ex konsesi PT. CPI SHP No.76/1975, hanya saja lokasi eksekusi tersebut satu hamparan dengan perumahan warga RT,13,14,15,16 Kelurahan Bumi Ayu.
Pada saat dimulainya pelaksanaan eksekusi diinformasikan Panitera PN Dumai membacakan hasil penetapan PN Dumai tersebut, setelah itu oleh penggugat J. Donni Tampubolon dengan menggunakan alat berat excapator meluluhlantakkan hutan buatan di lokasi eksekusi yang diduga salah lokasi itu, dan puluhan papan plang PT. CPI dilokasi tersebut dirobohkan, anehnya pada saat pelaksanaan eksekusi tidak disaksikan para tergugat, dan aparat Pemko Dumai, begitu juga aparat Kepolisian Dumai tidak kelihatan sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan mulus. Puluhan papan nama plang PT. CPI yang dirobohkan itu diangkut dengan truk kemudian di tumpuk di halaman kantor Lurah Bumi Ayu lokasi yang dieksekusi rata tanaman yang ada diatasnya rata dengan tanah.
Mulusnya pelaksanaan eksekusi oleh J.Donni Tampubolon dikabarkan sebelumnya Penggugat dan para tergugat oleh Walikota Dumai Zulkifli AS memfasilitasi ke dua belah pihak yang berperkara untuk berdamai dilakukan dirumah dinas Walikota Dumai. (PUR)

TERKAIT