DPRD Berharap Pemko Pekanbaru Kaji Ulang Perwako 7/2019


PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz sependapat dengan para guru agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengkaji ulang Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 tahun 2019.

Di hadapan Ketua PGRI Provinsi, PGRI Kota Pekanbaru, Sekda dan para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, politisi Partai NasDem ini berharap agar Pemko Pekanbaru kembali mengaji aturan agar para guru tetap mendapatkan haknya tersebut.

“Selagi tidak bertentangan dengan aturan hukum, kami dari DPRD minta Perwako tersebut direvisi. Kami juga tak ingin gara-gara aturan hukum, Walikota Pekanbaru malah masuk penjara,” tegasnya.

Zulfan menyebutkan, agar tidak terus menerus menjadi polemik, pihaknya berjanji akan membawa persoalan tuntutan para guru tersebut hingga ke Kementerian.

“Sepanjang aturan itu ada, cepat carikan solusinya. Jangan sampai nanti kita datang ke Kemendagri. Segera dikaji kembali dan cari aturan yang membenarkan,” cakapnya.

Ia menyebutkan, tidak ada yang tak mungkin dengan tuntutan para guru terkait dengan revisi Perwako nomor 7 tahun 2019 tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu dua pekan sudah ada solusi yang kongkrit. Tak ada yang tak bisa direvisi kecuali Alquran,” tegasnya.

Terakhir, kata Zulfan, jangan sampai karena guru menggelar aksi demo, maka kegiatan belajar mengajar disekolahan menjadi lumpuh.

“Jangan sampai nantinya apa yang dilakukan para guru malah mengorbankan murid. Kami berharap solusi yang diberikan Pemko Pekanbaru bisa membuat guru-guru fokus memberikan ilmu kepada para siswa,” pungkasnya. (clc)
TERKAIT