Guru Kembali Demo, Pemko Pekanbaru Minta Waktu Dua Minggu Cari Solusi


PEKANBARU - Ribuan guru sertifikasi kembali demo di Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (11/3/2019). Mereka sudah berkumpul sejak pukul 09.30 WIB untuk menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 Tahun 2019 yang membuat mereka tidak lagi menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ribuan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini duduk menutupi Jalan Sudirman. Mereka membacakan Yasin sebagai bentuk telah matinya hati nurani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, lantaran tidak kunjung menemui para guru.

Para pendemo sempat ditemui Asisten III Baharuddin dan Kabag Humas Mas Irba H Sulaiman. Namun, para guru menolak ditemui kedua bawahan Walikota itu.

"Kami minta Walikota di sini berpanas-panas dengan kami. Jangan bersembunyi di ruang ber-AC," kata salah satu Guru.

Saat berdemo, guru mengaku mendapat intimidasi dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Intimidasi yang dimaksud, Disdik memanggil seluruh kepala sekolah untuk rapat dan membawa nama-nama guru yang tidak hadir mengajar.

"Kami minta jangan ada intimidasi. Ada yang turun meminta nama-nama kami yang turun hari ini. Kami mendapat informasi, kepala dinas mengumpulkan kepala sekolah untuk meminta nama-nama  guru yang turun aksi demo," kata guru lainnya.

Sekitar dua jam aksi berlangsung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS akhirnya menemui para guru. Disepakati, perwakilan guru masuk ke ruang rapat Walikota untuk berdiskusi dengan Pemko Pekanbaru.

Usai diskusi, disepakati Pemko Pekanbaru meminta waktu dua minggu untuk mencari solusi dan regulasi agar TPP tetap bisa dibayarkan. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan Walikota dan unsur-unsur yang terlibat dalam persoalan ini.

"Kita tampung semua aspirasi ini, dan kita akan berikan atau tidak, kita konsultasikan baik kami tim kepada pimpinan mau pun unsur-unsur yang memberikan pembenaran terhadap masalah ini. Kita berusaha maksimal dua minggu ini bisa juga lebih cepat. Kita berusaha maksimal, jika bisa di bawah dua minggu kenapa tidak," kata M Noer.

Soal intimidasi yang disebut para guru, M Noer mengaku Disdik hanya menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Ia menyebut, Disdik hanya meminta absen guru-guru yang tidak masuk mengajar.

"Itu merupakan SOP sebagai pegawai negeri. Tentu mereka (Disdik) memberikan laporan. Ada keluhan juga anak-anak ditinggalkan kasian. PNS tentu ada aturan, tapi kita tidak di posisi intimidasi, ini kita ingatkan selalu agar lebih baik," jelasnya.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengaku pemanggilan kepala sekolah tidak terkait dengan aksi demo. Absen guru itu untuk dipergunakan memantau guru yang tidak mengajar.

"Tentu saya pantau sekolah yang hari ini gurunya tidak masuk karena ini kan menghambat. Kami tinjau di SMP 13, ada delapan lokal tidak ada guru," jelasnya.

Ia memang menyayangkan adanya aksi demo yang digelar para guru sertifikasi. Namun, tudingan pemanggilan kepala sekolah yang dianggap sebagai intimidasi tidak benar.

"Kita memanggil kepala sekolah saya menyampaikan hasil rapat, tentu membawa absen. Hasil rapat ini yang perlu saya jelaskan. Kalau ditanya hati saya. Guru sejahtera saya senang. Tentu tidak melanggar aturan-aturan," kata dia.

Ketua PGRI Kota Pekanbaru Defi Warman menyebut akan menunggu  waktu dua minggu tersebut. Namun, pihaknya tetap memberi masukkan agar Pemko Pekanbaru mengikuti UU guru dan dosen Nomor 14 Tahun 2005.

"Sudah kita sampaikan memang intinya harapan kita pemko mengacu pada UU guru dan dosen itu," jelasnya.

Artinya, lanjut Defi, yang menjadi kesulitan pemko di dalam regulasi adanya temuan rekomendasi dari KPK termasuk ada pertentangan dengan Permendagri, perlu dibantu diskusikan dengan pusat. Pemko, lanjutnya, juga harus berhati-hati menyikapi membuat sebuah peraturan.

"Karena indikasinya nanti belakangan hari, terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan bagi Pemko Pekanbaru," jelasnya.

PGRI akan terus menjembatani pihak guru dan Pemko Pekanbaru untuk mendapatkan tuntutan mereka. I berharap, dalam waktu dua minggu itu, ada titik terang bagi kedua pihak.

"Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini berdiskusi dengan pusat dapat titik temunya, yang selama ini mereka nikmati dapat lagi mereka nikmati. Kalau di UU guru, boleh diberikan tambahan kesejahteraan, itu di poin c, soal nama itu pandailah pemerintah kota," jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz yang juga hadir saat pertemuan mengatakan, sepanjang tidak bertabrakan dengan aturan, Ia meminta perwako direvisi. Sebab permendikbud Nomor 10 Tahun 2014 jelas tertuang bahwa daerah tetap bisa memberi tunjangan yang mengacu pada Permendagri 13 Tahun 2006.

"Kaji kembali selama aturan itu ada. Kita bakal temui Kemendagri. Semoga ada angin segar, kaji kembali Perwako. Selama ada tebosan untuk masuk aturan. Tidak ada salahnya ada aturan bisa revisi," kata dia. (hrc)
TERKAIT