H. Mursini : Gedung dan Tanah Tempat UNIKS Berdiri Adalah Milik Pemda Kuansing


Kuansing - Bupati Kuantan Singingi menegaskan bahwa gedung dan tanah tempat UNIKS Berdiri adalah milik Pemda Kuansing dan sudah kita selesaikan semua hutang piutangnya kepada pihak ketiga ( Kontraktor ) akhir 2018 yang lalu, tegas Mursni ketika menjawab pertanyaan Kejati Riau bidang Tata Usaha Negara Enita Menhar yang juga merupakan advokasi KONI Provinsi Riau saat penyerahan SK gubernur tentang Kabupaten Kuantan Singingi sebagai  tuan rumah Porprov Riau 2021, di ruangan Multi Media Kantor Bupati Kuansing beberapa waktu yang lalu.

Menurut bupati, "tidak ada permasalahan bila nantik bangunan UNIKS terpakai untuk pelaksanaan Porprov 2021 mendatang, sebab barang tersebut adalah milik Pemda Kuansing".

Mengenai UNIKS agar bisa memakai gedung tersebut sekarang sedang di carikan regulasinya oleh Sekda Kuansing, UNIKS adalah sebuah lembaga pendidikan dibawah naungan Yayasan, regulasi ini yang sedang kita carikan.

" Kita juga mempunyai keinginan yang sama, agar masyarakat ( mahasiswa ) bisa dengan segera memakai gedung baru UNIKS tempat proses perkuliahannya",harapnya

Diketahui jawaban H.Mursini tersebut berawal dari pertanyaan ibu Enita Menhar, " Saya sudah meninjau beberapa fasilitas infrastruktur penunjang kegiatan Porprov mendatang, termasuk gedung UNIKS, di sana saya mengetahui adanya permasalahan gedung UNIKS yang belum di pakai, nah, apakah nantik gedung tersebut bisa di pakai untuk penunjang porprov".

" Kalau masih ada permasalahan kami siap membantu pendampingan, guna mencarikan solusi agar gedung tersebut bisa di manfaatkan sesuai peruntukannya", paparnya.(bac)
TERKAIT