Pro-Prabowo Juga Laporkan Jokowi Soal Dugaan Kebohongan Kebakaran Hutan


Jakarta - Aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax bersama pendukung Prabowo Subianto melaporkan capres petahana Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan karena diduga memberi pernyataan bohong soal impor jagung dan kebakaran hutan.

"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo. Dalam perspektifnya secara hukum sebagai capres ya. Karena dia bertindak sebagi capres dalam konteks debat. Keterangan palsu yang dimaksud ada beberapa hal, pertama soal impor Jagung yang menyatakan 160 ribu ton. Padahal data dari BPS 700-an ribu. Jadi bedanya jauh sekali, itu kan palsu itu," kata Kuasa Hukum dari Aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax, Eggi Sudjana di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Selain itu, kelompok ini melaporkan Jokowi karena dalam debat kedua pilpres lalu menyatakan tak ada konflik dalam pembebasan lahan terkait infrastruktur di masa pemerintahannya. Menurut Eggi, ada banyak konflik yang terjadi di masyarakat soal pembebasan lahan. Ia juga menyoroti pernyataan Jokowi yang menyebut saat ini tak ada lagi kebakaran hutan.

"Belum lagi mengatakan tidak ada konflik di masyarakat. Karena yang ada dibayar dengan ganti untung, bukan ganti rugi. Padahal selama dia mimpin banyak sekali rakyat yang ricuh, bergelut dengan polisi. Kemudian yang mendasar lagi tentang kebakaran hutan. Dia mengatakan selama memimpin hampir tidak pernah ada kebakaran hutan. Hampir itu kan nol atau hampir 1. Padahal selama dia memimpin banyak sekali kebakaran hutan," lanjut dia.

Eggi mengatakan, Jokowi dilaporkan ke bawaslu karena dirasa telah memberikan keterangan palsu. Dari laporan tersebut, Jokowi, kata Eggi, bisa dikenakan pasal 317 KUHP dan pasal 14 serta 15 dari undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.

"Ya yang terutama di Riau ya. Di sekitar Kalimantan, Sumatera, banyaklah. Tinggal klik google cari aja. Yang utama lagi juga ada protes dari green peace langsung. Jadi poin penting sekarang adalah kita disodorkan rakyat dengann pemimpin pembohong,'' paparnya.

Eggi berharap Bawaslu bisa bersikap tegas atas laporannya tersebut. Dia berharap Jokowi bisa dipanggil oleh Bawaslu sebagai tindaklanjut dari laporan dugaan keterangan bohong capres nomor urut 01 itu.

"Kebohongan serius ini kalau dibiarkan, ini Bawaslu saya duga jadi bagian tim sukses Jokowi dan itu berbahaya. Bawaslu bisa saya tuntut pasal 461 KUHP karena dia membiarkan, situasi ini nggak benar. Dan yang utamanya lagi adalah Jokowi ini melangar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 46 sama persis dengan yang dituduhkan ke Ratna Sarumpaet. Oleh Karena itu sanksinya 10 tahun. Panggil Jokowinya, periksa timnya kenapa itu dilakukan. Dan periksa KPUnya kenapa moderatornya begitu menyimpang,' kata Eggi.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Pitra Romadoni Nasution berharap laporannya bisa ditindaklanjuti. Pihaknya telah bertemu dengan Komisionel Bawaslu dan disampaikan laporannya akan melakukan kajian laporan terhadap Jokowi itu.

"Kita ini terdiri dari aktivis-aktivis. Jadi umum, tapi ada juga para pendukung Prabowo, jadi kita campur ini dengan masyarakat umum. Tanggapan dari Bawaslu tadi kita berjupa dengan Komisioner Bawaslu atas nama Rahmat Bagja, tadi beliau menyatakan 1x24 jam akan menggelar perkara kita ini. Yang jelas Bawaslu sudah berstatment akan menindaklanjuti laporan kita tadi,' kata Pitra menambahkan.

Laporan ini tercatat dengan nomor: 20/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Laporan ini sudah diterima oleh Bawaslu RI.

Sebelumnya, Tim Advokasi Indonesia Bergerak, Djamaluddin Koedoeboen, yang merupakan pendukung Prabowo juga melaporkan Jokowi atas ucapannya yang meyinggung lahan Prabowo dalam debat pilpres kedua. Jokowi dianggap menyebarkan fitnah.

"Kami melaporkan satu dalam hal ini Pak Jokowi, terkait dengan apa yang telah beliau sampaikan semalam pada saat debat capres kedua di hotel Sultan Jakarta. Bahwa yang beliau sampaikan itu lebih kepada menyerang pribadi, kepada fitnah," ujar Tim Advokasi Indonesia Bergerak, Djamaluddin Koedoeboen, yang juga merupakan pendukung Prabowo, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2). (dtc)
TERKAIT