Pemerintah Teken Kontrak Pengelolaan Tiga Blok Migas


Jakarta -- Pemerintah kembali menandatangani tiga Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan blok migas konvensional dengan skema gross split. Ketiga blok migas yang ditandatangani tersebut merupakan hasil Penawaran WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2018.

Blok tersebut pertama, South Andaman. Kontrak blok tersebut ditandatangani dengan MP (South Andaman ) Holding RSC. LTD. Total nilai investasi yang ditandatangani dengan kontraktor tersebut mencapai US$2,15 juta dengan bonus tanda tangan US$2 juta dan komitmen pasti berupa G&G (US$ 150 ribu) dan seismic 3D 500 km2 (US$ 2 juta).

Blok kedua, South Sakakemang. Kontrak blok migas tersebut ditandatangani dengan Konsorsium Repsol Exploracion South Sakakemang S.L.-MOECO South Sakakemang B.V. Total nilai kontrak mencapai US$3,05 juta dengan bonus tanda tangan US$ 2 juta dan komitmen pasti berupa G&G (US$ 300 ribu) dan seismic 2D 250 km (US$ 2,75 juta).

Sementara yang ketiga, Maratua. Nilai kontrak yang ditandatangani dari blok tersebut mencapai US$5,75 juta dengan bonus tanda tangan US$ 2 juta dan komitmen pasti berupa G&G (US$ 750 ribu) dan seismic 3D 500 km2 (US$ 5 juta).

Selain tiga blok tersebut, dilakukan pula penandatanganan satu amandemen KKS, yakni KKS Sebatik, yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan dengan penandatanganan tersebut berarti total blok migas yang dikelola dengan skema gross split bertambah.

"Dengan ini berarti sudah 40 yang menggunakan skema gross split," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (18/2).

Arcandra mengatakan penandatanganan ini semakin membuktikan bahwa investasi migas di Indonesia menarik di mata investor.(cnn)

TERKAIT