KPK Panggil 10 Anggota DPRD Lampung Tengah


Jakarta - KPK memanggil 10 anggota DPRD Lampung Tengah terkait kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Mustafa. Kesepuluh orang itu bakal diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini (12/2) diagendakan pemeriksaan terhadap 10 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah lainnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Febri mengatakan pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan 10 orang anggota DPRD Lampung Tengah kemarin. Pemeriksaan bakal dilakukan di SPN Polda Lampung.

"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," ujarnya.

Mustafa sendiri kini sudah menjadi terpidana dan mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Mustafa terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Suap itu disebut bertujuan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Kini, KPK kembali menjerat Mustafa sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi setidaknya Rp 95 miliar.

Berikut daftar 10 anggota DPRD Lampung Tengah yang dipanggil hari ini:

1. Syamsudin, Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah
2. Anang Hendra Setiawan, Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah
3. Sopian Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah
4. Hi Robi Ahwandi, Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Tengah
5. Febriyantoni, Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah
6. Sumarsono, Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah
7. Wahyudi, Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah
8. Slamet Widodo, Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah
9. Sukarman, Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah
10. Muhlisin Ali, Anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah.(dtc)
TERKAIT