Komnas HAM Nilai Pemindahan Ahmad Dhani Tak Langgar HAM


Jakarta -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, tidak berpotensi melanggar HAM.

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab merespons aduan yang disampaikan Mulan Jameela ke Kantor Komnas HAM, Kamis (7/2), terkait pemindahan suaminya itu.

"Enggak, enggak sampai begitu [potensi pelanggaran HAM]. Tetapi paling tidak dia menyadari haknya secara hukum dengan datang ke Komnas HAM," kata Amiruddin di kantornya, Jakarta, Jumat (8/2).

Menurut Amiruddin, kedatangan Mulan bersama Juru Bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma untuk menyampaikan keberatan atas kepindahan suaminya ke Surabaya.

Namun, Komnas HAM, kata dia, memandang pemindahan tahanan Dhani, merupakan kewenangan penuh pihak kejaksaan selaku jaksa penuntut umum.

"Secara prosedur hukum, Ahmad Dhani tahanan kejaksaan. Jadi kejaksaan memang berwenang membawa orang kemanapun, untuk proses seperti itu," katanya.

Meski demikian, Komnas HAM, kata dia, memiliki kewenangan untuk memberi pendapat kepada kejaksaan terkait proses pemindahan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji pendapat yang akan dikeluarkan kepada kejaksaan.

"Pendapat seperti apa yang akan kita berikan. Kalau pertimbangan jauh dari keluarga dan segala macam, jaksa punya pertimbangan sendiri," ujarnya.

Seperti diberitakan sejumlah media, Kamis (7/2) Mulan dan Lieus menyambangi Komnas HAM untuk mengadukan perlakuan tidak adil dalam proses hukum yang dijalani Ahmad Dhani. Keduanya diterima Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahmad Dhani Prasetyo bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video ujaran 'idiot'. Politikus Partai Gerindra itu didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE.

Dhani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

"Membuat ujaran tidak sepantasnya, buat video vlog massa elemen dan singgah di media sosial dalam video 1.37 detik dengan diakses oleh masyarakat umum dan diikuti serta dibaca oleh follower dan Bela NKRI, mereka merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya," kata Jaksa Rahmat Hari Basuki.

Jaksa juga membacakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait pemindahan penahanan Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

"Mohon izin memindahkan Dhani ke Lapas Klas 1 Surabaya, Medaeng selama pemeriksaan persidangan selesai. Ditetapkan 31 Januari 2019," Kata Rahmat.

Atas Dasar itu, Majelis Hakim menyetujui pemindahan Dhani ke Lapas Medaeng. Namun ia mengatakan, status penahanan Dhani di Medaeng tetap berada di bawah kewenangan PN Jaksel dan Kejari Jaksel yang menangani kasus dugaan ujaran kebencian di Jakarta.(cnn)
TERKAIT