Fadli Zon Usut Kejanggalan Penahanan Ahmad Dhani


Jakarta -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon bersama sejumlah perwakilan anggota Komisi III DPR bertolak ke Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2), untuk melakukan pengawasan terhadap kasus terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Fadli berencana mempertanyakan ketetapan penahanan dari pengadilan. Dia mengaku baru mengetahui surat penahanan berdasar perintah yang dikeluarkan oleh kejaksaan.

"Kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta.

Fadli menganggap penahaanan Dhani tidak beralasan karena pihak pengacara sudah melakukan banding.

"Kalau tidak ada [penetapan dari hakim], maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," ujarnya.

Fadli berencana menemui langsung Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.

Ia mengaku tidak takut dicap mengintervensi kasus itu karena niatannya sebatas ingin mengetahui dasar penahanan terhadap Dhani.

"Kalau substansi, tidak ada urusan," ucapnya.

Ahmad Dhani telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara dan kini harus mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta.(cnn)
TERKAIT