Pengacara Rocky Gerung: Pelapor Harus Tunjukan Siapa Korban 'Kitab Suci Fiksi'


Jakarta - Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mempertanyakan laporan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait ucapan Rocky bahwa 'kitab suci itu fiksi'. Haris mempertanyakan adanya korban dari pernyataan Rocky tersebut.

"Kita juga nggak paham ini pelapor sebetulnya mewakili keyakinan, kepercayaan, atau agama yang mana gitu, karena dia mesti membuktikan bahwa ketika dia bawa barang ini ke polisi dia harus menunjukan siapa yang jadi korbanya gitu loh," kata Haris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019) malam.

Haris mempertanyakan kepada pihak pelapor terkait korban atau dampak dari pernyataan Rocky tersebut. Selain itu, menanggapi pasal yang dilaporkan pelapor ke Rocky, Haris mengatakan pasal tersebut pasal yang sering digunakan orang lain untuk membunuh karakter seseorang.

"Di dalam konteks yang lebih besar kita juga sebetulnya orang yang nggak percaya pasal penodaan agama itu karena rujukan awal pasal atau sejarah pasal tersebut sudah kehilangan konteksnya hari ini," kata Haris.

"Ke dua, pasal tersebut lebih sering digunakan sebagai alat respresi. Kita nggak lihat posisi orang yang direspresi ada dimana dalam kacamata politik hari ini. Tetapi ini adalah pasal sering digunakan membunuh karakter, mematikan aktifitas seseorang atau membunuh karir seserong," sambungnya.

Ia menilai apa yang dilaporkan atau dituduhkan ke klienya hanya menganggu karir Rocky yang saat ini sering mengisi acara di stasiun televisi. Ia menilai seharusnya orang-orang menggunakan pasal tersbut untuk menjerat orang-orang yang lebih tepat ketimbang menjerat Rocky.

Rocky sebelumnya dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait ucapannya bahwa 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Jack melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. (dtc)
TERKAIT