Terbitkan Surat Edaran, Kementan Minta Kepala Daerah Awasi Pendirian Pabrik Sawit

Jakarta – Pemerintah daerah diminta lebih mengawasi perizinan pembangunan pabrik sawit. Arahan ini disampaikan melalui Surat Edaran bernomor 245/2024 mengenai Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang ditandatagani Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alamsyah.

Dalam suratnya, Andi Nur Alamsyah membuat edaran  kepada Gubernur dan Bupati agar mengawasi berdirinya pabrik kelapa sawit. Tujuan penerbitan surat ini adalah panduan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian perizinan berusaha pada KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif pada Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit.

Terbitnya surat ini berpijak atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sebagaimana dikutip dari surat ini, Andi Nur Alamsyah menjelaskan latar belakang surat ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta memudahkan Pelaku Usaha, maka pemerintah telah menerapkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Aproach (RBA) dimana seluruh proses pengajuan perizinan berusaha, verifikasi, hingga pengawasan terintegrasi pada sistem tersebut.

Dalam mengajukan perizinan berusaha, persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Lampiran 2 Sektor Pertanian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam hal ini yaitu KBLI 10431 Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil).

Nantinya, pelaku usaha melakukan proses pengajuan perizinan berusaha pada sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan Persyaratan Perizinan Berusaha sesuai KBLI 10431. Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit dengan Kategori Usaha Besar dan Risiko Tinggi agar memilih ruang lingkup Seluruh (Pertanian) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit) pada sistem Online Single Submission (OSS).

sumber : SAWIT INDONESIA

TERKAIT