PT PHR Tampung Tanah Urug Ilegal, Cara Membangkang Terhadap Undang-Undang

Foto : Aktifitas pengangkutan dan penimbunan tanah untuk Gardu PHR yang diduga bersumber dari lokasi tak berizin.

Rokan Hilir – mimbarnegeri.com, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.

Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.

Namun sayang, belakangan ini  PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga ikut-ikutan bersama  Suppliernya yaitu PT. GBU melakukan kejahatan pidana lingkungan hidup karena menampung dan memanfaatkan barang dari pengelola Galian C tanpa izin. Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan langkah operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menampung material tanah urug dari Supplier  (perusahaan penyuplai,red) yang tidak mengantongi izin atau diduga beraktifitas secara ilegal.

 


Permohonan Salah satu Perusahaan Berizin yang ditolak PT.GBU dan lebih memilih Usaha tanpa Izin

" Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.” papar Daniel Pratama, SH, MH.

Lebih lanjut dijelaskannya, sanksi tersebut termasuk bagi setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, namun melakukan kegiatan operasi produksi. Mereka bisa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 160 Minerba.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara," itu kata Undang-undang jelas Jhon Ken pengusaha tambang Batuan yang telah memperoleh izin Sah

Menurut Jhon Ken perusahan PT.Garasi Buana Utama (GBU) adalah pemenang tender penimbunan Gardu di Jalan Lintas Sumatera Teluk Berumbun Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir. Menariknya PT.GBU selaku perusahaan pemasok tanah timbun, ke PT.PHR telah dituding kebal hukum karena bisa bebas melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah di Wilayah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir.

Perlakuan istimewa ini sangat meresahkan perusahaan tambang batuan yang memiliki izin yang sah, mereka seperti tidak mendapatkan peluang untuk berusaha secara benar dan baik, padahal mereka merupakan putra daerah Rokan hilir yang menginkan hukum berjalan dengan baik dn adil.
 
Menurut Joh Ken ketika tender tersebut dimenangkan PT.GBU, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk turut serta berbagi kerja dengan melampirkan seluruh izin yang mereka miliki, akan tetapi PT.GBU lebih memilih perusahan tambang illegal yang tidak mempunyai izin, “ ini hal yang menyakitkan” ujar Jhon Ken.

Sementara itu PT.GBU yang konon beralamat dikawsan industri Siak II tak dapat ditemukan kantornya, tak ada plank atau tanda-tanda kantor dikawasan Industri tersebut.

Lantas apa saja langkah penegak hokum untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan?, kita tunggu langkah APH di Rokan Hilir.*sal

TERKAIT