Penegakan Hukum Truk ODOL di Riau Mandul Permen 60 Tahun 2019 Dikangkangi

Foto : Pertemuan dan Penanda Tanganan Kesepakatan antara Kabid Bina Marga dan Masyarakat di Restoran Arabika Dumai 14 Desember 2023 lalu.

Dumai - Mimbarbegeri.com, Menyikapi pernyataan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumilang Kartasasmita bersepakat untuk menghentikan operasioanal angkutan Over Dimensi dan Over Loading atau ODOL Pasalnya keberadaan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu lalang di jalan raya, sudah menjadi “momok” yang menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun jalan lainnya, dikutip dari Liputan Khusus Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub.

Momok Jalan Raya truk ODOL yang lalu lalang di Jalan Raya dalam wilayah Provinsi Riau sudah menahun lamanya, menjadi tontonan para netizen, razia kerap dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama pihak Kepolisian, ratusan truk ODOL berbagai jenis truk ODOL terjaring, sangsinya sebatas tilang, dikenakan denda dengan jumlah sedikit rupiah, kemudian dibebaskan kembali truk ODOL tersebut beroperasi sepertia biasa, razia dilakukan konon katanya untuk meningkatkan pundi-pundi PAD, sementara kerusakan ruas jalan terus saja terjadi, kemudian dilakukan perawatan sebatas tambal sulam, berselang beberapa bulan kemudian ruas jalan yang ditambal tersebut kembali mengalami kerusakan, tidak berimbang dari uang hail razia yang didapat dibandingkan dengan uang Negara untuk perbaikan jalan.

Kesepakatan Bersama dengan Masyrakat Sungai Sembilan

Dikutip dari Kaorlantas Mabes Polri dari “Integratet Road Safety Managemen Sisitem (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018 bahwa truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas”.

Kesepakatan Dua Kementerian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian tersebut. Oleh pejabat yang berwewenang menjalankan Permen No. 60  Tahun 2019 meliputi BAB III Pengawasan Muatan Pasal 71 dan Pasal 72 terkesan “mandul”  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait penegakan hukum boleh dibilang tumpul, sebab razia yang dilakukan terhadap truk ODOL tidak berdampak pada efek jera. bahkan justru bahwa beroperasinya truk ODOL diwilayah Riau khususnya tujuan kawasan Industri Lubuk Gaung, Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung dan Pelabuhan Umum Pelindo Dumai terkesan adanya pembiaran.

Sehingga mencul spekulasi dari berbagai kalangan yang dialamatkan kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan CQ, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kls-II Riau bahwa pembiaran beroperasinya truk ODOL yang masuk ke Kawasan Industri di kota Dumai bisa jadi mendapat “lampu hijau” fenomena lalu lalang truk ODOL melintas masuk kota Dumai yang menyebabkan keruskan ruas jalan dan jembatan Sungai Mesjid yang saat ini menjadi problem ditengah-tengah masyarakat terutama masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan karena satu satunya akses jalan sebagai pintu masuk dari dan tujuan kawasan industry Lubuk Gaung adalah Jembatan Sungai Mesjid yang saat ini kerusakannya semakin parah, kondisi jembatan tersebut, dikhawatirkan banyak kalangan sewaktu waktu Jembatan Sungai Mesjid bisa berakibat fatal, karena “goncangan diatas jembatan Sungai Mesjid pada saat dilalui kenderaan bermuatan 10 ton goncangannya menakutkan”  ujar sopir yang melintas diatas Jembatan Sungai Mesjid tersebut. Sehingga muncul desakan warga Kecamatan Sungai Sembilan agar jembatan Sungai Mesjid segera dilakukan perbaikan.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan, mengacu kesepakatan bersama antara Dinas PU-PR Provinsi Riau yang diwakili Kabid Bina Marga Teza pada 14 Desember 2023 dengan pihak masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan yang dalam hal ini diwakili Amir Hamzah dkk, ditanda tangani diatas kertas bermeterai cukup dan disaksikan aparat Kepolisian Polres Dumai dan Kodim Dumai serta aparat Dinas Perhubungan dan Camat Sungai Sembilan dan tokoh masyarakat, bahwa perbaikan Jembatan Sungai Mesjid harus direalisasikan. Sementara itu nahwa pekerjakan perbaikan jembatan dalam kesepakatan tersebut dimulai tanggal 17 Desember 2023 jangan menunggu jatuh korban akibat kelalaian Dinas PU-PR Provinsi Riau karena lamban melakukan perbaikan jembatan Sungai Mesjid tersebut, sebab pantauan dilapangan 3 Januari 2024 pasca penanda tanganan kesepakatan tersebut, belum ada upaya dari Dinas PU-PR Provinsi Riau melakukan perbaikan Jembatan Sungai Mesjid tersebut.

Dari berbagai sumber yang dihimpun awak media ini, menyebutkan bahwa bilamana Dinas PU-PR Provinsi Riau dalam waktu dekat tidak merealisasikan kesepakatan perbaikan jembatan Sungai Mesjid dan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kls-II Riau tidak melakukan penertiban terhadap truk ODOl maka warga masyarakat akan mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri Dumai, sebab sumber dari kerusakan ruas jalan dan jembatan akibat truk ODOL. Untuk gugatan perdata terhadap Instansi yang bertanggungjawab,  warga dikabarkan telah menyiapkan Pengacara (Sp).  

TERKAIT