Pelaku Usaha Perkebunan dan Kehutanan Mengajukan Permohonan Izin Perstek dan SLO

Foto : Kegiatan Diskusi Teknis Mekanisme Permohonan Persetujuan Teknis (Perstek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) ini, dibuka oleh Kepala DLHK Riau Mamun Murod, Rabu (29/11/23) di Aula Lantai II Kantor DLHK Riau.

Pekanbaru – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mengumpulkan seluruh para pemegang izin usaha, untuk mensosialisasikan mekanisme permohonan Persetujuan Teknis (Perstek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Kegiatan melalui  Diskusi Teknis Mekanisme Permohonan Persetujuan Teknis (Perstek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) ini, dibuka oleh Kepala DLHK Riau Mamun Murod, Rabu (29/11/23) di Aula Lantai II Kantor DLHK Riau.

Murod  mengatakan, diskusi ini sangat penting diikuti oleh para pelaku usaha atau pemegang izin, agar mengetahui dan memahami dengan jelas tentang proses keluarnya Perstek dan SLO. Apalagi sejak keluarnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak aturan yang telah memangkas sejumlah birokrasi dalam investasi yang bersinggungan dengan lingkungan.

“Saat ini, investasi tidak lagi seragam tetapi berbasis risiko. Penyederhanaan proses perizinan tersebut dengan mengintegrasikan izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha, yang berbasis pada tingkat risiko, khususnya yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan hidup dan sumber daya,”ungkap Murod, didampingi  Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan LHK Alwamen.

Menurut Murod, Perstek merupakan bagian integral dari regulasi lingkungan, yang mengatur berbagai aspek perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh pemegang izin usaha. Ini sebagai  bentuk komitmen dalam pengendalian pencematan dan kerusakan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Persetujuan Teknis baik pembuangan dan pemanfaatan air limbah serta pembuangan emisi berdasarkan ketentuan melalui beberapa tahapan, harus diikuti oleh pemohon. Sampai diterbitkannya persetujuan teknis,”paparnya.

Sedangkan untuk jenis dokumen itu sendiri lanjutnya, ditentukan berdasarkan penapisan mandiri yang disampaikan pemohon, sesuai dengan perencanaan dalam pelaksanaan kegiatan. Sementara untuk penerbitan SLO harus melalui verifikasi  lapangan terlebih dahulu, sesuai dengan yang disampaikan pemohon.

“Karena itu, saya berharap melalui Diskusi Teknis ini akan memberikan penjelasan utuh terkait pelayanan persetujuan teknis di DLHK Riau. Sehingga mampu memberikan pelayanan perizinan yang optimal,”harapnya.

Pada kesempatan itu Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan LHK Alwamen menyebutkan, sedikitnya ada 70-an para pelaku dan pemegang izin usaha yang mengikuti Diskusi Teknis ini. Mereka merupakan pelaku usaha di bidang perkebunan, kehutanan dan lainnya yang telah mengajukan permohonan izin Perstek dan SLO ke DLHK Riau.

“Mudah-mudahan dengan Diskusi Teknis ini agar Perstek dan SLO yang mereka mohonkan, dapat terealisasi dengan cepat. Tentunya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,”ungkap Alwamen.

Hal ini menurut Alwamen, merupakan inovasi-inovasi dari pihaknya sebagai upaya menindaklanjuti dari arahan KPK bahwa dalam pelayanan-pelayanan perizinan tidak lagi dengan cara tatap muka. Semua pelayanan dilakukan secara online.

“Sehingga pelaku-pelaku usaha yang mendapatkan hambatan dalam permohonan Perstek dan SLO, dapat dibahas dalam diskusi teknis ini. Karena memang tujuan diskusi kita ini,”tuturnya.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


TERKAIT