Yayasan Riau Madani Kembali Gugat Pengusaha Kebun Dalam Kawasan Hutan

Foto : Kebun Kelapa Sawit

 TELUKKUANTAN –  Pengusaha sukses asal Kuansing, Samsuir atau yang lebih dikenal dengan panggilan Sensui digugat Yayasan Riau Madani Rp10.200.000.000 (sepuluh miliar dua ratus juta rupiah)

Beradasarkan informasi SIPP Pengadilan Negeri Telukkuantan, gugatan yang diajukan aktivis lingkungan hidup ini karena Sensui diduga telah membangun kebun seluas 102 hektar di kawasan hutan

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Telukkuantan 9 November 2023 dengan nomor perkara 24/Pdt.G/LH/2023/PN Tlk. Selain Sensui, Yayasan Riau Madani juga menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dalam gugatan, Penggugat mengajukan provisi agar Sensui menghentikan seluruh kegiatan dalam objek sengketa meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan dalam primer, Penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa Sensui melakukan perbuatan melawan hukum dan pengadilan menyatakan lahan perkebunan Sensui berada dalam kawasan hutan
 
Karena itu Sensui diminta supaya memulihkan kembali lahan yang menjadi objek sengketa sampai seperti keadaan semula. Pemulihan dilakukan dengan cara menebang seluruh tanaman sawit yang berada dalam objek sengketa

Tak cukup sampai disitu, Sensui juga diminta melakukan penanaman kembali (reboisasi) di lahan yang menjadi objek sengketa. Reboisasi dilakukan dengan menanam tanaman kehutanan seperti meranti, kempas, bintangur. gerunggang dan jenis tanaman kehutanan lainnya

Setelah dilakukan reboisasi, Sensui diminta menyerahkan lahan yang menjadi objek sengketa itu kepada negara (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehuatan). Sedangkan biaya pemulihan atau reboisasi seluas 102 hektar dibebankan kepada Sensui.
Point penting dari gugatan ini, Sensui diminta menyetorkan dana pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 10.200.000.000 atau Rp 100.000.000 per hektar. Dana pemulihan lingkungan hidup ini diserahkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Sedangkan subsidair, Pengugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Sejauh ini belum didapatkan informasi pasti kapan gugatan Yayasan Riau Madani kepada Sensui ini akan disidangkan.
 
Seperti diketahui, Yayasan Riau Madani adalah aktivis likungan hidup yang profesional dan independent dan sering mengantarkan pengusaha perkebunan ke meja hijau. Untuk Kuansing, Yayasan Riau Madani juga pernah menggugat mantan Wakil Bupati H. Halim.

Namun demikian, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Afni Zulkifli, M.Si dalam pertemuannya dengan para wartawan PWI di Hotel Aryaduta beberapa pekan lampau mengaku tidak percaya sepenuhnya kepada aktivis lingkungan hidup

Menurut staf ahli MenLHK yang juga mantan wartawan JPNN ini, ada beberapa aktivis lingkungan hidup yang sengaja memanfaatkan hukum untuk kepentingan ekonomi. Bahkan kata Afni ada aktivis yang sudah menang di pengadilan tapi tidak mau putusannya dieksekusi
“ Sudah menang di pengadilan, tapi aktivis itu tidak mau dieksekusi. Ini kan lucu, ada apa,” kata Afni di depan para wartawan PWI yang mengikuti sosialisasi Perhutanan Sosial di Hotel Aryaduta Pekanbaru

Namun untuk kasus ini, Masyarakat Kuansing sangat berharap kepada Yayasan Riau Madani untuk tidak berhenti di tengah jalan. Karena itu, banyak pihak akan terus memantau perkembangan kasus ini agar kasus ini tidak lenyap begitu saja sebelum disidangkan.
“ Ini kasus menarik akan kita pantau terus,” kata Wirman Patopang, aktivis LSM di Kuansing.*

ssumber : KuansingKita

TERKAIT