Info Terbaru bagi Seluruh Pekerja/Buruh di Indonesia, Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Wajib Tahu, Penting, Simak!

Foto : Presiden RI Joko Widodo

Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum akan naik dengan adanya aturan baru tersebut.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” jelasnya, Jumat (10/11/2023), seperti dikutip dari laman Kemnaker.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Menurut Ida, dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.

Dengan begitu, Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Ida menyebut ketentuan tersebut juga menyebabkan adanya penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Lebih lanjut, Ida menilai kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Hal itu, pada akhirnya akan berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

Selain itu, ketentuan pengupahan ini juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Ia pun berharap keberadaan PP ini akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” tuturnya.

Ida menambahkan bahwa penerbitan PP ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Dalam hal tersebut, ia menilai PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini.

Ida menyatakan PP yang terbit pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan, merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Selanjutnya, Ida meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini.

Adapun penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November.*

sumber : NESIATIMES.COM

TERKAIT