Diduga Beroperasi Tanpa Izin, CV RPA Diperiksa CV Riski Pratama Abadi

Plang nama CV Riski Pratama Abadi

Kuansing - Dalam papan plank CV.Risky Pratama Abadi, sebagai usaha pertambangan bebaatuan (Sirtu) telah tertera no.IUP, komoditas, kode wilayah, luas serta lokasi tempat perusahaan ini beroperasi, akan tetapi perusahaan ini tengah diperiksa sehubungan dengan kelengkapan perizinan lainnya.

Pemeriksaan oleh Kejari Kuansing sehubungan dengan adanya laporan yang menyebutkan CV.RPA dalam melakukan aktifitasnya menggali tanah uruk diduga tidak mengantongi izin operasi. Kajari Kuansing sebagaimana Nurhadi Puspandoyo SH MH membenarkan pihaknya tengah mengusut usaha pertambangan Galian C Milik CV Riski Pratama Abadi. Pihak kejaksaan saat ini tengah melakukan penyelidikan sebagaimana dikutip dari riauin.com.

 

"Betul, sudah melakukan pulbaket, untuk lebih jelasnya coba nanya ke kasi intel," kata Kajari Kuansing melalui WhatsApp sebagaimana mengutip riauin.com, Selasa (5/8/2023).

Usaha pertambangan CV Riski Pratama Abadi sebelumnya sempat viral. Karena terpantau beroperasi tanpa izin operasi. Sejumlah pihak sempat dituding menerima sesuatu dibalik beroperasinya usaha pertambangan tersebut.

Kasi Inteljen Kejari Kuansing Rozi SH saat berbincang dengan riauin.com seputar pengusutan kasus tersebut membenarkan telah memanggil sejumlah pihak, baik pemilik perusahaan, dinas ESDM Provinsi, PUPR Kuansing serta Kades Jake.

Pihaknya, kata Rozi, juga sudah memanggil si pelapor. Dari keterangan hasil pemeriksaan kata Rozi, tidak ada satu saksi pun yang membenarkan adanya pemberian sesuatu kepada pihak PUPR dan kepada Kades Jake.

Rozi pun membenarkan, selama ini perusahaan itu beroperasi belum memiliki izin operasi. "IUP nya ada, tapi izin operasinya yang belum ada. Jadi kita larang dulu untuk beroperasi," kata Rozi

Selain itu, CV Riski juga berada dalam pengawasan saat ESDM hingga ini. Jika mereka masih melakukan penambangan, kejaksaan akan segera melakukan penindakan.

'Baik menjual baru secara global maupun lokal dilarang, sampaierska memiliki izin operasional," tutur Rozi.

CV Riski Pratama Abadi sempat melakukan penambangan beberapa waktu lalu tanpa mengantongi izin operasi. Si pelapor meminta agar kejaksaan tidak berhenti mengusut kasus tersebut karena terindikasi CB Riski telah melakukan pelanggaran izin. Dan terindikasi merugikan keuangan negara.

*Usut kerugian negaranya. Kita akan tetap monitor sampai kejaksaan benar benar menemukan kerugian negara akibat beroperasinya tanpa izin operasi," ujar si pelapor.*

sumber : RIAUIN.COM

TERKAIT