Polemik Mega Proyek Rempang Eco-City, Uba Ingan: Hak Warga di Atas Investasi

Ket Foto : Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging. (Foto: AlurNews)







Batam – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Uba Ingan Sigalingging mengingatkan Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kota Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengenai pemenuhan hak hidup masyarakat di Kelurahan Rempang dan Galang, harus berada di atas nilai investasi pada realisasi mega proyek Rempang Eco-City.

Relokasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui BP Batam, dianggap berpotensi menghilangkan budaya asli masyarakat Melayu pesisir, yang selama ini sudah mendiami kawasan Rempang dan Galang.

“Pemerintah bisa merelokasi dari sisi pertimbangan ekonomi. Tapi pemerintah tidak bisa merelokasi dari sisi sosial dan budaya. Budaya tidak bisa dinilai dengan sesuatu yang bisa dinilai dengan angka,” tegasnya saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (22/8/2023). Sesuai dengan instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia, yang diatur pada Konvenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Pengembangan Rempang Eco-City, seharusnya memiliki grand desain yang dapat menyatukan pembangunan tanpa menganggu kawasan asli pemukiman, untuk mencegah hilangnya budaya lokal yang ada di Kota Batam. Dengan adanya keseimbangan, antara pembangunan dengan kawasan pemukiman asli penduduk lokal. Seharusnya hal ini dapat menjadi salah satu potensi lain, terutama dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis kebudayaan lokal.

“Pemerintah dan BP Batam di sini jangan bertindak seperti VOC. Melakukan relokasi tanpa pertimbangan matang. Apabila diselaraskan, bukankah lebih baik,” lanjutnya.

Terkait tindakan yang dilakukan oleh masyarakat dari 16 titik Kampung Tua Kecamatan Rempang. Secara pribadi ia mendukung langkah tersebut, terutama dalam perjuangan masyarakat melindungi aspek sosial dan budaya. Senada dengan dukungan kepada masyarakat Kelurahan Rempang dan Galang ini. Uba juga menegaskan setiap aspek pemerintahan mulai dari tingkat gubernur, wali kota, hingga kepala BP Batam agar tidak tunduk dengan investasi.

“Seluruh aspek pemerintah di Batam dan Kepri pada umumnya, jangan terlalu tunduk kepada investasi. Masyarakat asli selalu menjadi korban,” paparnya.

Ke depan, Uba menegaskan hal ini akan diteruskan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada Paripurna DPRD Provinsi Kepri mendatang.

“Di sini semua harus bertanggungjawab. Tidak hanya pejabat yang di Kota Batam, namun juga Gubernur Kepri,” tegasnya.*

sumber : AlurNews.com

TERKAIT