UU Anti Deforestasi Makan Tuan, Eropa Terancam Krisis Cokelat

Foto: Petani Sawit Hingga Kopi Bersatu Lawan UU Anti Deforestasi Uni Eropa!(CNBC Indonesia TV)

Jakarta - Setelah berseteru soal hilirisasi nikel, pemerintah Indonesia lagi-lagi berseteru dengan Uni Eropa. Kali ini, soal undang-undang anti-deforestasi. UU ini singkatnya mengatur agar komoditas yang diimpor Uni Eropa bebas dari deforestasi. Indonesia sebagai eksportir komoditas perkebunan dipastikan akan terdampak aturan ini. Namun ternyata, aturan ini bisa jadi boomerang bagi Uni Eropa, salah satunya pada jalur ekspor impor komoditas cokelat. Sudah bukan rahasia bahwa masyarakat Eropa sangat menyukai cokelat.

Sementara, bahan utama coklat adalah kakao, salah satu komoditas yang diatur di UU anti-deforestasi. Eropa ini importir biji kakao terbesar di dunia, dengan menguasai sekitar 56% nilai impor secara global. Indonesia sebagai produsen kakao terbesar ketiga di dunia menjadi salah satu pemasok kakao terbesar ke Eropa. Kalau Indonesia ga bisa ekspor cokelat lagi ke uni eropa, lalu eksportir lain juga terhambat aturan tersebut, terus Uni Eropa mau impor cokelat dari mana dong?
Kakao Gayo Lues Ternyata Lebih Unggul Dari Kakao Sulawesi
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Bara Hasibuan mengatakan, Undang-undang (UU) Antideforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) akan berdampak besar dan luas jika resmi diimplementasikan tahun 2025 nanti. Sebab, jelasnya, UU itu menyangkut komoditas yang banyak menyangkut petani kecil. Yaitu, sawit, kakao, karet, dan kopi. Komoditas tersebut, ujarnya, juga menyangkut ekspor Indonesia.
"Sekarang masih transisi. Kalau betul berlaku full pada Januari 2025 nanti, kalau kita tidak siap, impact-nya akan laur biasa. Untuk kehidupan petani di seluruh Indonesia. Ini harus kita antisipasi," kata Bara dalam dalam FoodAgri CNCB Indonesia, 'Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa', Selasa (1/8/2023).

Seperti diketahui, Uni Eropa sah menetapkan EUDR berlaku sejak pertengahan Mei 2023 lalu. Akibat UU ini, setiap produk pertanian, perkebunan, dan peternakan, yaitu sawit, kopi, kakao, karet, kayu, sapi, kedelai, dan turunannya, harus melalui uji tuntas bebas deforestasi jika ingin dijual ke kawasan Uni Eropa. Untuk itu, kata dia, Kemendag mengkoordinasikan upaya-upaya pemerintah untuk menyikapi EUDR. Termasuk dengan mengambil inisiatif diplomasi yang komprehensif. Termasuk lewat Duta Besar Indonesia di WTO.
 
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memperkirakan, UU ini akan mengancam nasib ekspor sawit cs dan turunannya ke Uni Eropa sekitar US$6,7 miliar.
"UU ini akan menghambat perdagangan Indonesia dan berpotensi diskriminasi. Karena terkait penetapan kategori high risk. Kalau masuk high risk kita akan di-black list," kata Zulhas saat menyampaikan pidato kunci.*

sumber : CNBC Indonesia

TERKAIT